DOSEN di Jakarta yang Lecehkan Mahasiswi Bikin Laporan Ke Polisi, Padahal Kronologi Sudah Jelas
Tommy Simatupang April 16, 2026 09:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Dosen Y (48) melaporkan balik mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan. 

Y merupakan dosen pria di kampus Jakarta Selatan. 

Korban merupakan alumni kampus tempat Y mengajar. 

Korban baru berani melapor setelah tamat. 

Namun, Y sebagai pelaku pelecehan melakukan laporan juga dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. 

Laporan itu tercatat di nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2026. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan balik tersebut.

Baca juga: PENGAKUAN Alexander Assad Ketahuan VCS dengan Tri Indah: Sudah Kenal Sebelum dengan Clara Shinta

Baca juga: Live Score Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia Siapa Menang, Siaran Piala AFF U17

"Dosen membuat laporan balik, kami tidak menolak laporan dari warga," kata Budi, Kamis (16/4/2026).

Seluruh laporan yang masuk akan diproses dan diuji untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. 

Tidak semua laporan akan otomatis naik ke tahap penyidikan.

Dari laporan korban diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pendekatan pribadi oleh oknum dosen yang mengajak korban menjalin hubungan asmara. 

Korban mengaku menerima perlakuan tidak pantas, mulai ucapan bernada cabul, tatapan tidak senonoh, hingga meraba bagian tubuh tertentu.

"Ini tindak kekerasan seksual, oknum dosen tersebut mengajak pacaran, ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," ucap Budi.

Peristiwa itu disebut terjadi Mei 2022, tetapi baru dilaporkan beberapa hari lalu karena korban saat itu masih berstatus mahasiswi dan khawatir proses pendidikannya terganggu.

Baca juga: Wali Kota Medan Copot Kadisdik dan Plt Kadishub, 76 Pejabat Baru Dilantik: 6 Bulan akan Dievaluasi

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.