TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria berusia 50 tahun bernama Made Susila kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Penyebabnya karena pria asal Banjar Dinas Bayad, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan ini melakukan penipuan dan/penggelapan sepeda motor.
Aksinya ini dilakukan pada Kamis (2/4) pukul 09.00 Wita. Awalnya, Susila meminjam sepeda motor Honda Scoopy DK 4908 KAU milik I Nyoman Sukedana, dengan alasan beli nasi. Namun hingga empat hari berselang sepeda motor berwarna hitam-merah itu tak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut Sukedana mengalami kerugian Rp12 juta. Alhasil peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kubutambahan pada Senin (6/4).
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan dan/ penggelapan ini. Tim opnsal Polsek Kubutambahan pun segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: FEROZA Hantam Mobil Box Hingga Terguling Usai Diserempet Jimny Misterius, Kerugian Ditaksir Rp40Juta
Baca juga: SEKDA Bangli Pastikan WFH Bukan Libur, Wajibkan Pimpinan OPD Beri Tugas Ke Bawahan
"Selama beberapa hari tim melakukan pencarian pelaku. Hingga pada hari Senin (13/4/2026) keberadaan pelaku ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap," jelasnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.
Kepada polisi, Susila mengaku sepeda motor Honda Scoopy yang dia pinjam telah disita alias ditahan oleh pemilik warung minuman, yang berlokasi di Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Polisi kemudian mendatangi pemilik warung tersebut. Terungkap alasan sepeda motor disita, karena Susila tidak mampu membayar minuman dan sewa waitres senilai Rp2 juta.
"Oleh pemilik warung, sepeda motor itu selanjutnya digadaikan ke Desa Jagaraga senilai Rp2 juta. Karena pemilik warung butuh modal untuk membeli barang dagangan," ucapnya.
Atas bantuan pemilik warung, sepeda motor milik Sukedana akhirnya bisa diambil, selanjutnya diamankan di Polsek Kubutambahan. (mer)