Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah rangkaian proses hukum yang panjang dan menggali sejumlah pembuktian, kini kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020-2022, masuk tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Garuda Cakti Vira Tama, resmi menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman bervariasi.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019.
Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Sidang pembacaan surat tuntutan dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (16/4/2026).
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Petrus Fatlolon, secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang saham PT Tanimbar.
Baca juga: Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar
Baca juga: Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual
Bahwa sebagai pemegang saham perusahan daerah, Fatlolon seharusnya melakukan evaluasi terkait perusahaan itu.
Dari perbuatan tersebut dan berbagai pertimbangan, Terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu, JPU menuntut dengan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.
Terdakwa Petrus Fatlolon, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Petrus Fatlolon, dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU dalam pembacaan surat tuntutannya.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari
Petrus Fatlolon juga dihukum dengan membayar yang sebesar Rp. 4,4 Miliar, dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu yang ditentukan terdakwa tidak mengembalikannya, maka harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sementara untuk terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023, dituntut JPU selama 7 tahun penjara.
Dengan pasal yang disangkakan dalam dakwaan primair JPU yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.
Selain itu dituntut denda sebesar Rp. 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara dan menggantikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 783 juta.
Jika uang pengganti tidak dilunasi Johanna Joice Julita Lololuan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara itu. Tetapi jika harta benda tidak cukup, maka terdakwa dihukum pidana tambahan kurungan penjara 3 tahun dan 3 bulan.
Untuk terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara, dan denda Rp. 200 juta subsider 90 hari penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 745 juta. Namun dalam kurun waktu yang ditentukan terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera tidak melunasinya, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara itu.
Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum pidana tambahan kurungan penjara 2 tahun dan 9 bulan.
Usai membacakan tuntutan, Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sementara terpisah dari itu, terdakwa Petrus Fatlolon mengaku kasus yang menjerat dirinya belum berakhir, sebab pihaknya juga akan mengajukan pembelaan.
"Ini belum berakhir, "terangnya.
Sebab dirinya menilai, banyak kejanggalan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satunya, bagaimana identitas Petrus Fatlolon yang dituliskan JPU bahwa ia berasal dari dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Selain itu tahun kelahirannya yang tercantum dalam tuntutan yakni 1991.
"Ini mungkin mereka (JPU) tuntut Petrus yang lain karena berdomisili di Lamongan, " herannya.
Tak sampai disitu, hasil kerugian negara yang dicantumkan oleh JPU dinilai bertolak belakang dari fakta persidangan yang terus berlangsung.
"Anehnya, selama sidang tidak pernah ada fakta yang mengungkap ada aliran dana masuk ke saya pribadi. Lalu kemudian tuntutan uang pengganti 4,4 Miliar ini didapat dari mana?," Kesalnya.
Menutup sikapnya, Petrus Fatlolon akui telah meyakini dari awal bahwa apa yang ditegakkan pada dirinya oleh Jaksa, bukan murni dari penegakan hukum, tetapi bagian dari diskriminasi yang dikampanyekan sejak awal.