Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Perkembangan terbaru kasus dugaan perundungan terhadap tiga pelajar SD di SD Negeri 47 Rejang Lebong berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui jalur kekeluargaan.
Tiga korban masing-masing berinisial, D (9) siswa kelas III, A (11) siswa kelas V dan M (10) siswa kelas III.
Para korban ini dirundung hingga mengalami kekerasan fisik oleh 12 orang pelajar kelas VI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan trauma hingga saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Zakaria Effendi, mengatakan seluruh pihak yang terlibat telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.
"Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan,"ungkap Zakaria saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (16/4/2026).
Zakaria mengungkapkan, bentuk itikad baik ditunjukkan oleh keluarga pelaku yang langsung mendatangi rumah korban. Seluruh keluarga pelaku bahkan didampingi langsung perangkat desanya masing-masing.
“Bahkan tadi, para keluarga pelaku langsung berkunjung dan bersilaturahmi ke rumah korban,” lanjutnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.
Disdikbud memastikan korban mendapatkan pendampingan khusus untuk pemulihan mental.
Pihaknya telah menunjuk guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mendampingi korban selama masa pemulihan.
“Kita dampingi, menunjuk langsung guru BK untuk pendampingan dan pemulihan mental anak,” jelas Zakaria.
Selain itu, untuk sementara waktu korban tidak mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Klarifikasi Sekolah soal Dugaan Bullying 3 Siswa SDN 47 Rejang Lebong, Akui Tak Tahu Sejak Awal
Durasi pembelajaran daring akan disesuaikan dengan kondisi korban hingga benar-benar pulih.
“Mereka kita liburkan dahulu, belajar secara daring sampai kondisi mental dan fisiknya membaik,” tambahnya.
Terkait peran pihak sekolah, Disdikbud menyatakan tidak menemukan unsur kelalaian pengawasan dalam kejadian ini.
Meski demikian, pihak sekolah tetap diberikan peringatan agar meningkatkan pengawasan terhadap siswa.
“Sementara ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian, tapi kita tetap memberikan peringatan agar pengawasan dan pendekatan kepada anak lebih ditingkatkan,”tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, menjelaskan hasil mediasi yang telah dilakukan.
Ia menyebutkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan demi kondisi psikologis anak.
Adapun hasil mediasi tersebut antara lain permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan, Kedua pihak saling memaafkan dan tidak menempuh jalur hukum.
"Orang tua pelaku juga bertanggung jawab atas pengobatan korban dan menjamin anaknya tidak akan mengulangi perbuatannya,"jelas Kapolsek.
Trauma Healing Libatkan UPTD PPA
Untuk pemulihan trauma korban, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Polsek Bermani Ulu telah menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Rejang Lebong.
“Untuk trauma healing korban, kami sudah menghubungi UPTD PPA, dan hari ini pihak dinas tersebut akan mengunjungi korban di rumahnya,” kata Ronal.
Kasus ini kini memasuki tahap pemulihan, dengan fokus utama pada kondisi psikologis korban serta pembinaan terhadap para pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.