Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - DPRD Lampung Selatan berembuk soal penggabungan sembilan desa di Jati Agung ke Kota Bandar Lampung.
Kabar penggabungan sembilan desa Kecamatan Jati Agung ke Bandar Lampung sudah mencuat ke publik meskipun baru sebatas wacana.
DPRD Lampung Selatan menyikapi kabar itu dengan berembuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/4/2026) di ruang Badan Anggaran.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo memimpin RDP yang dihadiri mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, hingga Camat Jati Agung.
Camat turut menghadirkan kepala desa dari 9 desa yang mengusulkan penggabungan. Yakni Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margo Dadi, Margo Rejo, Gedung Agung, Banjar Agung, Purwotani, Sinar Rejeki, dan Sumber Jaya.
Baca juga: Sumber Jaya Masuk, Kini 9 Desa di Jati Agung Sepakat Gabung Bandar Lampung
Dalam pembahasan itu, Komisi I menekankan pentingnya kejelasan rencana penggabungan 9 desa Jati Agung ke Bandar Lampung. Termasuk dasar hukum yang melandasi, potensi dampak sosial, administratif, dan ekonomi.
Wakil Ketua Komisi I Jenggis Khan Haikal secara tegas mengingatkan agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat luas. "Jika sembilan desa sudah ada kesepakatan, perlu disampaikan secara terbuka kepada semua pihak," ujarnya.
Ia juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) lintas wilayah yang melibatkan DPRD Provinsi Lampung, DPRD Lampung Selatan, dan DPRD Kota Bandar Lampung. Agar bisa membahas rencana itu secara komprehensif.
"Jika perlu harus ada panitia khusus agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ucap politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam forum RDP terungkap bahwa tidak semua warga mendukung rencana penggabungan tersebut.
Sejumlah perwakilan masyarakat meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Sebab masih perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh agar warga memahami konsekuensi jangka panjang. Baik dari sisi administrasi maupun dampak ekonomi.
"Kami butuh penjelasan yang gamblang, baik dari sisi administrasi maupun dampak ke depannya jika rencana ini terlaksana," ungkap salah satu perwakilan warga.
Komisi I DPRD Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )