SRIPOKU.COM, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) mencatat capaian penanganan ratusan perkara tindak pidana sepanjang Triwulan I 2026.
Tingkat penyelesaian yang juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Muba, Kompol Iwan Wahyudi, didampingi Kasi Humas, AKP S Hutahaean, dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Pada jajaran Satreskrim, peningkatan angka kejahatan menjadi perhatian utama.
Sepanjang Triwulan I 2026 tercatat sebanyak 609 kasus dengan penyelesaian 261 kasus atau 43 persen.
Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2025.
Kasus tertinggi terjadi di wilayah Polsek Bayung Lencir dengan 97 laporan, sekaligus menjadi wilayah dengan penyelesaian perkara tertinggi sebanyak 42 kasus atau 43 persen.
Selain itu, Polsek Bayung Lencir juga mencatat waktu tercepat terjadinya kejahatan dengan rata-rata 22 jam 16 menit, sementara respon penanganan tercepat berada di Polsek Lais dengan 16 hari.
Secara umum, dari 15 jenis kejahatan konvensional terjadi kenaikan 115 kasus atau 39 persen, serta peningkatan pada perkara lainnya sebesar 44 kasus atau 42 persen.
"Secara umum terjadi peningkatan jumlah tindak pidana pada Triwulan I 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, namun kami juga terus mengoptimalkan penyelesaian perkara sehingga persentase penyelesaian ikut meningkat," kata Kompol Iwan Wahyudi.
Sementara itu, pada Satresnarkoba, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat total 64 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan laki-laki, dengan rincian 58 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Berdasarkan peran, sebanyak 34 orang merupakan pengedar dan 30 lainnya pemakai.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan total sekitar 365,22 gram serta ekstasi sebanyak 64 butir.
"Untuk kasus narkoba, tren penindakan tetap kami maksimalkan. Pengungkapan tidak hanya menyasar pemakai, tetapi juga pengedar yang menjadi target utama,"jelasnya.
Di sisi lain, Satlantas Polres Muba mencatat sebanyak 70 kejadian kecelakaan lalu lintas selama Triwulan I 2026.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia mencapai 28 orang, luka berat 27 orang, dan luka ringan sebanyak 57 orang.
Kerugian material akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp357.800.000.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas karena angka kecelakaan masih cukup tinggi. Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama,"tegasnya.
Sehingga pertriwulan I kasus yang berhasil diselesaikan Satreskrim dan Polsek jajaran sebanyak 201 kasus, Satres narkoba 23 kasus, Satlantas 37 kasus.
Selain itu pihaknya memerintahkan pada jajaran untuk melakukan atensi khusus pada perkara yang belum terungkap seperti perampokan Indomaret.
"Ada beberapa yang menjadi atensi khusus, seperti curat dan curat. Kita minta tim segera menyelesaikan PR tersebut," tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
"Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa cepat ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan," tutupnya.