TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali bergulir di persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan dinilai membuka fakta-fakta baru, khususnya terkait proses pengangkatan tenaga ahli hingga pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Usai sidang, Abdul Wahid menyebut keterangan para saksi justru memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan yang diambilnya.
Ia menyinggung penjelasan saksi terkait pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli maupun proses pergeseran anggaran yang disebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia juga menanggapi kesaksian terkait dugaan aliran uang sebesar Rp20 juta kepada DPRD.
Menurutnya, dalam persidangan telah ditegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian tersebut dan bahkan telah melarang praktik-praktik semacam itu.
“Artinya apa yang didakwakan sudah semakin jelas. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik, dan kita lihat bersama proses persidangannya ke depan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara itu, salah satu dari tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai persidangan semakin memperkuat posisi kliennya.
Ia menyebut berbagai isu yang selama ini dipersoalkan, mulai dari proyek PLTS hingga kebijakan anggaran, telah terjawab dalam keterangan para saksi.
Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Modus Pemerasan Jatah Preman Abdul Wahid
Menurut Kemal, proses pergeseran anggaran telah melalui seluruh tahapan yang diatur, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Terkait pengangkatan tenaga ahli Dani Nur Salam, ia menegaskan hal itu juga telah sesuai prosedur.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang muncul hanya terkait belum tersedianya anggaran, yang kemudian direncanakan untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Tidak ada masalah secara hukum. Bahkan secara otomatis status tenaga ahli itu gugur setelah adanya aturan dari Kemendagri,” jelasnya.
Dalam persidangan juga disinggung mengenai perjalanan Abdul Wahid ke Inggris. Pihak kuasa hukum menyebut kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi defisit anggaran.
Kemal mengatakan, program tersebut didukung lembaga internasional di bawah PBB dan dinilai telah memberikan manfaat bagi sejumlah daerah lain di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan anggaran daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memerintahkan, menerima, atau menikmati aliran dana yang dipermasalahkan.
“Dalam persidangan sudah jelas, tidak ada perintah, tidak ada tekanan, tidak ada penerimaan uang oleh Pak Abdul Wahid. Semua itu semakin terang,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk menguji konsistensi keterangan serta memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Ada dua pesakitan lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Baca juga: Siti Aisyah Selalu Hadir Kawal Sidang Sang Kakak Gubernur Riau Nonaaktif Abdul Wahid
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )