Penggeledahan Selama 4 Jam, Kejati Banten Angkut Dokumen dan CPU Komputer dari Kantor PT ABM
Abdul Rosid April 16, 2026 11:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten yaitu PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/4/2026).

Kantor PT. ABM beralamat di Jalan Abdul Latif, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik tiba di lokasi dengan mengenakan rompi dan langsung memasuki ruangan kantor PT. ABM.

Sebanyak 10 penyidik melakukan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi Program Banten Berkurban tahun 2023.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor BUMD Agrobisnis Banten, Terkait Dugaan Korupsi Program Berkurban 2023

Penggeledahan berlangsung selama empat jam lebih. 

Usai penggeledahan, penyidik keluar ruangan dengan membawa sejumlah barang di antaranya CPU komputer, 3 bok, 1 koper dan 3 kardus berisikan dokumen.

Barang sitaan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil, dan dibawa ke kantor Kejati Banten. Tim penyidik pun langsung meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.14 WIB.

Seorang pegawai kebersihan PT. ABM, Ibnu Solih menyampaikan dirinya tidak mengetahui betul dokumen apa yang dibawa.

"Saya kurang tahu, biasanya bawa dokumen laporan. Bukan saya menutupi, tapi saya kurang tahu, karena saya juga enggak melihat itu," jelasnya.

Ibnu mengatakan ruangan yang menjadi objek penggeledahan hanya dua yaitu ruang kerjasama.

"Cuma dua, ruangan kerjasama. Karena saya kan di sini bagian kebersihan Office Boy, jadi belum begitu banyak tau," ucap Ibnu. 

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi dari hasil penggeledahan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.