TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mengurus administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat, pelajar atau mahasiswa luar daerah yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini lebih mudah. Pembayaran pajak kendaraan bekas tidak lagi wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya menemui pemilik lama kendaraan bekas yang seringkali sudah berpindah tangan berkali-kali.
Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman, Ipda Wasito mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini diperbolehkan membayar pajak tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama, asalkan mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk balik nama ke identitas pribadi pada periode pajak berikutnya.
Menurut dia, segera balik nama kendaraan ini penting untuk keakuratan sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat selama ini banyak kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di DI Yogyakarta, namun pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat. Secara ekonomi, hal ini merugikan. Sebab itu balik nama menjadi salah satu solusi agar administrasi tertib dan kontribusi pajak tepat sasaran.
"Implementasinya sesuai petunjuk teknis. Kalau masyarakat umum yang ingin bayar pajak tapi tidak membawa KTP (pemilik lama), itu dipastikan diperbolehkan di Sleman dengan satu syarat, mengisi formulir pernyataan untuk balik nama," ujar dia, Kamis (16/4/2026).
Pihaknya mengaku menyiapkan formulir berupa blanko surat pernyataan. Masyarakat diperbolehkan membayar pajak tanpa KTP pemilik lama namun yang bersangkutan diwajibkan meninggalkan fotokopi KTP. Fungsinya untuk mengantisipasi apabila terdapat komplain dari pemilik kendaraan lama sehingga ada yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab, kebijakan membolehkan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama bertujuan untuk menghindari kerancuan hukum dan administrasi di kemudian hari. Seringkali, pemilik lama melakukan pemblokiran kendaraan karena sudah berpindah tangan agar tidak terkena pajak progresif.
"Kami siapkan blangko surat pernyataan. Silakan bayar pajak tanpa KTP, namun wajib meninggalkan fotokopi KTP pribadi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jika ada komplain dari pemilik lama yang merasa sudah memblokir kendaraannya," jelas Wasito.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Sleman, Totok Jaka Suwarta mengatakan, kebijakan membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut sudah diberlakukan di Samsat Sleman. Pihaknya memberikan dispensasi bagi pelajar, mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Yogyakarta, maupun masyarakat yang BPKB-nya masih dijaminkan bisa membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Mereka diberi dispensasi boleh membayar pajak tahunan dengan melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa/ Kartu Tanda Pelajar dan membuat Surat Pernyataan sanggup balik nama jika BPKB-nya sudah dilunasi.
"Kebijakan ini sudah berjalan di Samsat Sleman," katanya.
Totok menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pelajar dan mahasiswa perantau kini diperbolehkan membuat Kartu Tanda Penduduk non-permanen di wilayah domisili mereka di DIY. Istimewanya, identitas KTP non-permanen ini memiliki fungsi yang kuat yakni bisa digunakan dalam proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk jenis kendaraan baru maupun bekas.
Misalnya, ia mengambil contoh, ada mahasiswa dari Sumatera atau Kalimantan yang indekos di Condongcatur, Sleman, maka dia bisa mengurus KTP non-permanen yang bisa digunakan untuk proses balik nama STNK dan BPKB atas nama mereka sendiri dengan alamat sesuai domisili.
Proses mendapatkan KTP non-permanen ini syaratnya juga cukup mudah. Minimal sudah menetap selama 6 bulan di lokasi tersebut. Alurnya dimulai dari surat pengantar dari RT/RW maupun Dukuh ke Kelurahan, yang kemudian berkas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota masing-masing. Nantinya Disdukcapil yang menerbitkan KTP Non-permanen.
Kemudahan ini semakin lengkap dengan adanya kebijakan penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan biaya 1 persen dari harga jual, kini biaya tersebut digratiskan. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen BPKB baru dengan ketentuan roda 4 sebesar Rp375.000 dan Rp225.000 untuk roda 2.
"Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak taat pajak. Balik nama sudah gratis, syarat KTP juga sudah dipermudah dengan dispensasi dan KTP non-permanen. Jika belum punya KTP non-permanen, kita beri dispensasi sekali untuk pajak tahunan, namun tahun berikutnya disarankan segera balik nama," jelas Totok.
Kebijakan ini disebut baru diterapkan di wilayah Yogyakarta dan Bali dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas kendaraan serta memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.(*)