TRIBUNKALTIM.CO - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi tuduhan adanya dana sebesar 1 juta dolar AS yang disebut disiapkan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Pengacara Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara transparan tuduhan tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026, Dodi menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut Tegaskan Kuota Haji Sesuai Aturan, Bantah Isu Dana 1 Juta Dolar AS
Ia menyoroti adanya nama pihak yang disebut terlibat, salah satunya saksi berinisial ZA yang diduga menjadi perantara aliran dana.
“Kalau KPK menyebutkan nama seseorang, misalnya Zainal (ZA), itu bisa ditelusuri. Sejarah kehidupannya, komunitasnya, persahabatannya, semua bisa dilihat,” ujarnya.
Dodi menilai, pembuktian aliran dana seharusnya bukan hal sulit bagi penegak hukum.
"Jadi kalau KPK menyebutkan nama seseorang yang disebut tadi Zainal (ZA), itu dipertanyakan kepada kami. Sebenarnya juga ini bukan sesuatu yang sulit untuk menelusuri. Kan bisa ditelusuri orang ini sejarah kehidupannya, sejarah komunitasnya itu, dari inner circle siapa, dari persahabatannya siapa, kan bisa dilihat," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan, dari hasil penelusuran soal sosok ZA tersebut bisa ditemukan irisan terkait konflik kepentingannya dengan pihak tertentu.
"Kalau dikatakan Zainal itu menerima uang dari si A atau dari Gus Yaqut, harus dibuktikan. Mudah membuktikan kapan dia menerima uang, bagaimana menerima uang, dan uangnya dari mana," jelasnya.
Baca juga: ICW Soroti Polemik Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah, Minta Dewas KPK Turun Tangan
Dodi menilai, hal ini menjadi sesuatu yang sederhana dan sangat mudah untuk dilakukan jika penegak hukum ingin mengungkap kasus ini secara transparan.
"Sekarang kita kembalikan ke KPK, kepada penegak hukum karena tadi dikatakan itu tadi KPK yang mengumumkan (tuduhan). Nah itu seharusnya KPK yang membuktikan bagaimana aliran dana tersebut berasal dari Gus Yaqut, dan diteliti orang yang bersangkutan itu kapan berinteraksi dengan Gus Yaqut," ucap dia.
Ia kemudian mengatakan, penegak hukum harus kooperatif dan adil dalam menangani kasus ini.
"Gus Yaqut sebagai menteri. Kalau Gus Yaqut bisa dilakukan (persoalan) administratif dianggap sebagai kriminal, sebagai pidana, hanya mendasarkan kepada asumsi, ini bisa terjadi kepada Menteri-menteri semuanya yang sekarang ini akan menjadi tujuan penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan uang senilai 1 juta dolar AS yang disiapkan dalam pusaran kasus ini.
Namun, uang tersebut belum sempat terealisasi sepenuhnya ke anggota dewan dan kini telah disita oleh tim penyidik.
“Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Taufik dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Mahfud MD Soroti Langkah KPK soal Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah: Mengapa dan Ada Apa?
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa uang pelicin tersebut masih berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya dilacak oleh KPK.
Mandeknya aliran uang ini sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi saat itu, di mana Yaqut selaku subjek utama yang diselidiki tercatat tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Haji DPR.
Untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK bergerak cepat mengamankan uang tersebut.
“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” sambungnya.
Terkait kelanjutan nasib para anggota Pansus Haji, Taufik menyebut potensi pemanggilan dan pemeriksaan mereka akan sangat bergantung pada arah dan kebutuhan penyidikan.
Ia mengisyaratkan bahwa KPK sejak awal telah memantau ketat pergerakan Pansus Haji dan membedah dokumen yang dihasilkan dari rapat-rapat di Senayan.
“Apakah anggota Pansus perlu dilakukan panggilan, itu saya kembalikan lagi tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi kami pastikan begini, mulai dari penyelidikan sebenarnya kita sudah menggunakan hasil yang dikirim oleh Pansus,” tutur Taufik.
“Sehingga penyidik pun karena kita tahu di KPK dari mulai penyelidikan penyidik sudah ikut, sehingga kita tahu apa yang dihasilkan oleh Pansus. Artinya, dinamika-dinamika seperti apa di Pansus itu sudah kita ketahui,” tegasnya.
Berdasarkan temuan penyidik, upaya pengondisian Pansus ini merupakan buntut dari meledaknya skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Alokasi kuota haji dimanipulasi dengan membagi jatah 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, menabrak aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen.
Regulasi jalur belakang ini kemudian dimanfaatkan untuk meraup uang fee percepatan keberangkatan tanpa antrean dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penyidik mendapati bahwa ketika muncul wacana pembentukan Pansus Haji di DPR pada Juli 2024, sempat ada instruksi untuk mengembalikan uang pungutan liar tersebut.
Namun, uang hasil pengumpulan fee itu diduga justru disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji agar tidak memberatkan Yaqut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penyelenggara negara meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditahan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Praktik rasuah kuota haji ini tidak main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan melawan hukum para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar. (*)