Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petualangan Ilham Wahyudi (38), pria asal Krian, Sidoarjo yang kerap memperdaya perempuan dengan modus kencan online akhirnya berakhir di jeruji besi.
Tersangka diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, usai menipu dan mencuri barang berharga milik korban usai berkencan di salah satu penginapan di Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Selama tiga tahun beraksi, tersangka Ilham diduga telah 'Memangsa' puluhan perempuan dengan menyalahgunakan media sosial Dating Apps OMI untuk mencari korbannya.
Baca juga: Diajak Liburan ke Pacet, 3 Janda di Mojokerto Jadi Korban Rayuan Nafsu Pria Buaya, Penyesalan Datang
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya dua laporan dari korban yang menjadi sasaran pencurian.
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan modus mengajak Check In para wanita. Dua laporan dari korban telah kami terima, yang melaporkan adanya pencurian tersebut," ujar AKP Aldhino di Polres Mojokerto, Kamis (16/4/2026).
Anggota Resmob Polres Mojokerto bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dengan berbekal keterangan valid dari para korban.
Polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos, di kawasan Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian Sidoarjo, pada Senin (6/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti diluar nalar, yakni ditemukan puluhan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) perempuan diduga kuat adalah korban dari aksi kejahatan yang dilakukan Ilham.
"Pelaku kita amankan, dari pengembangan ditemukan sekitar 32 KTP. Hasil pemeriksaan bahwa 32 KTP yang seluruhnya perempuan ini, merupakan korban-korbannya," ungkap AKP Aldhino.
Menurut Aldhino, dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara berkenalan dengan para korban melalui aplikasi Omi.
Tersangka merayu korban bertukar nomor telepon lalu berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Ilham memasang foto hasil editan AI, untuk memikat dan meyakinkan korban agar mau berkencan dengannya.
Kemudian, tersangka mengajak korban kencan menginap di salah satu vila di Pacet.
Setelah berhubungan badan, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri barang berharga seperti uang dan handphone dari dalam tas korban.
Baca juga: Tragedi Proyek Renovasi: Pekerja Bangunan di Mojokerto Tewas Tersetrum Saat Perbaiki Atap Rumah
"Pelaku menunggu korban lengah, lalu mengambil tas atau barang bawaan korban kemudian kabur," jelasnya.
Kasatreskrim AKP Aldhino menyebut, tersangka berulang kali melakukan hal serupa dengan modus sama dengan menyasar korban yang mayoritas wanita paruh.
"Berulang-ulang dengan jumlah KTP yang kita temukan ada 32 buah. Jadi asumsi kita, sudah ada 32 perempuan korban yang dicuri oleh pelaku," pungkasnya.
AKP Aldhino menambahkan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, baru dua korban yang secara resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Mojokerto.
Hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan residivis kasus pencurian Handphone di wilayah Tapal Kuda.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus jambret di Probolinggo sekitar tahun 2022-2023," tukasnya.