WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sejumlah warga Kota Bekasi resah setelah munculnya angka piutang dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga mengaku kaget dan bingung karena selama ini rutin membayar pajak setiap tahun, namun tiba-tiba tercantum nilai piutang dengan nominal besar.
Salah satunya diungkapkan Stella, warga Perumahan Duta Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.
Ia terkejut saat melihat rincian tagihan PBB miliknya yang mencantumkan piutang hingga ratusan juta rupiah.
“Ada total piutang Rp 311.523.925. Maksudnya ini bagaimana, sedangkan saya sudah tinggal di sini 15 tahun. Waktu balik nama rumah, seharusnya sudah lunas,” kata Stella, Kamis (16/4/2026).
Stella menjelaskan, selama ini ia selalu membayar PBB dengan nominal normal setiap tahunnya dan tidak pernah menemukan kejanggalan pada tagihan.
“Tagihan tahun ini Rp 253.492, tahun sebelumnya Rp 266.167. Tapi kenapa ada piutang sampai Rp 311.523.925,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Melly, warga Duta Kranji lainnya. Ia mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB yang mencantumkan adanya piutang.
Baca juga: KAI Tegaskan Jalur Rel Kereta Api Bukan Akses Jalan Pintas Masyarakat
“Saya baru dapat tagihan dari Pak RW, ternyata di bagian bawah ada total piutang. Padahal selama ini saya selalu bayar lunas sampai 2025,” ucap Melly.
Ia mengatakan, meski tagihan tahun 2026 masih berjalan, munculnya angka piutang membuatnya kebingungan.
“Kalau untuk 2026 kan belum jatuh tempo. Tapi kok ada piutang, jadi ini harus bayar lagi atau bagaimana,” katanya.
Melly menyebut, jumlah piutang dalam tagihannya mencapai lebih dari Rp 1 juta.
“Kalau saya sekitar Rp 1.130.000-an,” tambahnya.
Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Warga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera memberikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
“Sebaiknya dijelaskan ini maksudnya apa, karena kami merasa sudah lunas,” tutupnya.