KAI Tegaskan Jalur Rel Kereta Api Bukan Akses Jalan Pintas Masyarakat
Dwi Rizki April 16, 2026 11:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan jalur rel kereta api bukanlah jalur untuk aktivitas umum maupun jalan pintas masyarakat.

KAI mengingatkan bahwa setiap aktivitas di jalur rel tanpa kewenangan merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang memanfaatkan jalur rel sebagai akses singkat untuk berpindah tempat, meskipun risiko yang ditimbulkan sangat tinggi.

“Jalur rel kereta api adalah area terbatas dengan risiko fatal. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sekali terjadi insiden, taruhannya adalah nyawa,” tegas Franoto pada Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup 2026

Ia menjelaskan, selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga berpotensi menimbulkan gangguan operasional, seperti keterlambatan perjalanan, pengereman darurat, hingga risiko kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api dan pengguna jalur secara ilegal.

Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang tahun 2026 hingga bulan Maret telah terjadi 55 kejadian yang melibatkan aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di area perkeretaapian.

Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran terhadap keselamatan di jalur rel masih perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, tingginya intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta juga menjadi faktor yang meningkatkan risiko apabila terjadi aktivitas ilegal di jalur rel.

Dalam satu hari, terdapat sekitar 1.265 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 1 Jakarta, baik perjalanan KA jarak jauh maupun commuter.

Kondisi ini menuntut kedisiplinan dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak, khususnya masyarakat di sekitar jalur rel.

KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan di perlintasan dan area jalur rel. Namun demikian, masih diperlukan kesadaran bersama untuk mematuhi aturan demi keselamatan semua pihak.

Dari sisi regulasi, tindakan berada atau beraktivitas di jalur rel tanpa hak telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal di jalur rel. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” tambah Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan akses resmi yang telah disediakan, seperti jembatan penyeberangan atau perlintasan resmi, serta tidak menjadikan jalur rel sebagai jalan pintas dalam kondisi apa pun.

Sebagai penutup, KAI berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta keselamatan bersama, perjalanan kereta api yang andal, serta lingkungan transportasi yang aman dan tertib.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi jalan pintas,” tutup Franoto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.