Pemprov Jateng Buka Peluang Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP
M Syofri Kurniawan April 17, 2026 06:10 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengkaji kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kebijakan itu sebelumnya telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat, sejak 6 April silam. 

"Kami berharap, (kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP--Red) bisa dilakukan di Jateng," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumanrno, seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Sumarno menyebut, untuk merealisasikan kebijakan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Kepolisian kini juga sedang melakukan kajian soal kebijakan itu.

"Soal kebijakan ini kami tidak berdiri sendiri, ada teman-teman dari polisi, kami harap dalam waktu dekat ada keputusan," ungkapnya.

Rencana kebijakan ini, lanjut Sumarno, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak.

Secara langsung, hal itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

"Kemudahan ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat karena bayar pajak jadi lebih mudah dan bisa dilakukan disemua tempat tanpa bawa KTP," ungkapnya.

Masalah lama

Ombudsman Jawa Tengah menilai kebijakan mempermudah pembayaran kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik kendaraan pertama bisa diterapkan di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan di Jawa Barat yang berujung viral di media sosial lalu  memicu sikap membanding-bandingkan antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, dan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kebijakan penghapusan syarat KTP bagi para wajib pajak yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor, sejak empat tahun lalu.

Jauh sebelum Pemprov Jabar menerapkan aturan itu, pihaknya telah mengusulkan penghapusan syarat KTP untuk mengurus bayar pajak karena menjadi kritik utama pelayanan di bidang pajak.

Kala itu, lanjut Farida, Ombdusman Jateng mengusulkannya saat audiensi bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng dan Pemprov Jateng.

Usulan itu menemui jalan buntu karena kepolisian tidak mau menghilangkan syarat tersebut.

"Masyarakat tidak boleh membanding-bandingkan, ternyata sekarang dibandingkan, kami sendiri sudah menyarankan itu sejak empat tahun lalu," terang Farida di kantornya, 8 April silam.

Menurut Farida, tidak ada kata terlambat, jika Jateng ingin pula menerapkan hal tersebut.

Pemprov Jateng melalui Biro Hukumnya dan Ditlantas Polda Jateng bisa duduk bersama untuk merumuskan aturan tersebut agar tidak menyulitkan.

"Nah, mereka bisa duduk bersama, supaya keluhan masyarakat yang sudah lama ini bisa terselesaikan," ujarnya.

Farida mengatakan, persoalan ini sudah berulang kali dibahas dalam rapat koordinasi tetapi berujung buntu.

Oleh karena itu, Kapolda Jateng dan Gubernur Jateng bisa bertemu untuk membahas ini.

"Sudah dibahas dalam beberapa rapat koordinasi, tapi tidak ada perubahan signifikan, kalau  ini tidak selesai, akan (tetap) menjadi persoalan," bebernya. (Iwan Arifianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.