Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI  
Amalia Husnul A April 17, 2026 06:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Hery Susanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, yang merupakan direktur perusahaan berinisial PT TSHI. Uang tersebut diberikan untuk membantu perusahaan tersebut menghindari kewajiban pembayaran denda kepada negara.

Baca juga: Rekam Jejak Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Kejagung

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," katanya

Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut diketahui keberatan atas besaran denda yang harus dibayarkan.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan itu, pihak perusahaan diduga melibatkan Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Hery disebut-sebut mengatur agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih adanya laporan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Hery kemudian melakukan manipulasi dengan mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan dan menyatakan terdapat kesalahan administratif.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ujar Anang.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Untuk memuluskan rencana itu, Hery bersama pihak PT TSHI diketahui beberapa kali melakukan pertemuan pada April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta Hery menemukan celah kesalahan dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selanjutnya, Hery diduga memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan PT TSHI dan berpotensi mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan.

Diketahui, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Prosesi pelantikan tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Buru Pemberi Suap

Kejagung menyatakan masih memburu pihak pemberi uang Rp1,5 miliar kepada Hery. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dari pihak swasta.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari pemberi fee,” kata Syarief.

Dalam konstruksi perkara, Hery diduga melakukan rekayasa pemeriksaan dan manipulasi laporan Ombudsman untuk menguntungkan PT TSHI, sehingga perusahaan tersebut dapat terhindar dari kewajiban pembayaran denda kepada negara.

Usai jadi tersangka, Hery dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Hery selaku tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hery juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kps)

Minta Maaf

Pimpinan Ombudsman RI meminta maaf setelah Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Dalam keterangan resminya Ombudsman menyadari bahwa pihaknya turut menyesalkan atas terjadinya peristiwa sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap publik.

"Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," tulis Ombudsman dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Ombudsman juga menyatakan akibat kasus yang menjerat Hery Susanto lembaga tersebut menuai perhatian publik.

Meskipun begitu, Ombudsman bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Hery Susanto.

Namun mereka menegaskan, pihaknya juga menghormati prinsip transparansi, akuntabilitas dan penghormatan asa praduga tak bersalah atas perkara yang kini tengah diusut.

"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pihak Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pelayanan publik tidak akan terganggu meskipun di tengah proses hukum yang dilakukan terhadap Hery Susanto.

"Untuk menjaya kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan," ungkap Ombudsman. 

Jejak Suap di Balik Kasus Nikel

  • Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan tersangka korupsi
  • Ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel
  • Kasus terkait tata kelola tambang nikel (2013–2025)
  • Diduga terima Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI (LKM)

Modus:

  • Bantu PT TSHI yang bermasalah soal PNBP Kemenhut
  • Ombudsman buat pemeriksaan seolah dari laporan masyarakat
  • Hery diduga atur hasil pemeriksaan
  • Kemenhut dinyatakan keliru
  • PT TSHI diminta hitung sendiri kewajiban
  • Terbitkan LHP yang menguntungkan perusahaan

(Kompas.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.