TRIBUNTRENDS.COM - Besaran gaji yang diterima Pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih menjadi hal yang cukup menarik untuk diketahui.
Informasi ini memberikan gambaran mengenai kompensasi yang diterima oleh para pengelola koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Dalam struktur organisasinya, Kopdes Merah Putih memiliki susunan kepengurusan yang cukup lengkap.
Terdapat posisi ketua yang bertanggung jawab atas arah dan kebijakan koperasi secara keseluruhan.
Selain itu, peran sekretaris juga penting dalam mengelola administrasi dan pencatatan kegiatan koperasi.
Bendahara turut memegang peranan krusial dalam mengatur keuangan dan arus kas koperasi.
Tak hanya itu, ada pula pengurus harian lainnya yang membantu operasional kegiatan sehari-hari.
Baca juga: Lowongan Kerja 30 Ribu Manajer Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Titipan
Struktur ini juga dilengkapi dengan pengurus nonharian yang berkontribusi sesuai kebutuhan organisasi.
Pengawas koperasi hadir untuk memastikan jalannya koperasi tetap sesuai aturan dan prinsip yang berlaku.
Dengan susunan tersebut, setiap posisi memiliki tanggung jawab yang mendukung keberlangsungan Kopdes Merah Putih.
Melansir laman koperasi.or.id, berikut kisaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih berdasarkan jabatan.
Besaran honor ini bukan hak tetap, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finansial dan hasil evaluasi tahunan.
Jika kondisi keuangan koperasi belum sehat, honorarium bisa ditunda, dikurangi, atau ditiadakan berdasarkan keputusan rapat.
Dalam menetapkan besaran gaji atau honorarium, Koperasi Merah Putih mengacu pada prinsip keadilan, kemampuan koperasi, dan kelayakan beban kerja.
Beberapa prinsip yang menjadi dasar penentuan besaran gaji antara lain:
Disesuaikan dengan skala usaha koperasi, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah.
Koperasi dengan aset dan perputaran modal yang lebih besar tentu memiliki ruang lebih luas dalam memberikan kompensasi.
Proporsional terhadap tanggung jawab dan peran, misalnya pengurus harian yang aktif bekerja penuh waktu wajar mendapatkan honor lebih besar dibanding pengurus nonharian.
Berbasis keputusan kolektif, yaitu diputuskan melalui forum Rapat Anggota, bukan oleh pengurus secara sepihak.
Dibatasi oleh persentase tertentu, misalnya maksimal 30 persen dari biaya operasional koperasi atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka rekrutmen 30.000 Manajer Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan 5.476 pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.
Adapun lowongan ini terbuka bagi lulusan minimal D4-S1 semua jurusan.
Pelamar harus berusia maksimal 35 tahun.
Jika lolos rekrutmen ini, maka mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN.
Baca juga: Link Pendaftaran 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih, Lulusan Semua Jurusan Bisa Daftar, Buruan!
Syarat utama dari rekrutmen ini antara lain lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, serta berusia maksimal 35 tahun.
Proses pendaftaran dibuka pada 15 April 2026 sampai 24 April 2026 mendatang.
Nantinya, 30.000 orang yang lolos menjadi manajer Kopdes Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sedangkan 5.476 pegawai KNMP akan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Jika lolos rekrutmen ini, maka mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN.
Dilansir dari laman resmi phtc.panselnas.go.id, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih antara lain:
Seleksi ini terbuka luas, sehingga menjadi peluang bagi lulusan muda untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi berbasis desa.
Pendaftaran manajer Kopdes Merah Putih dibuka secara online di tautan resmi phtc.panselnas.go.id, https://phtc.panselnas.go.id/.
Anda wajib membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan sejumlah data pribadi seperti NIK, KK, nomor HP, email aktif, dan wajib mengaktifkan kamera.
Pelamar akan mengikuti beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga seleksi kompetensi tambahan.
Adapun pengumuman hasil akhir atau kelulusan dijadwalkan berlangsung pada 15-17 Juni 2026.
Peserta yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Artinya, setelah masa kerja awal di BUMN, manajer berpeluang melanjutkan peran langsung di koperasi desa.
Manajer Kopdes Merah Putih akan menjadi ujung tombak dalam:
Program ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Keuangan, sehingga memiliki dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Dengan skala mencapai 30.000 unit koperasi, rekrutmen ini menjadi salah satu peluang kerja terbesar tahun 2026, sekaligus kesempatan berkontribusi langsung bagi pembangunan desa di Indonesia.
(TribunTrends/Bangkapos)