Siapa Sosok Pemberi Fee Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Fitriadi April 17, 2026 09:03 AM

 

BANGKAPOS.COM - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto terjerat kasus gratifikasi terkait kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Hery diduga menerima fee senilai Rp1,5 miliar dari bos PT PT TSHI yang merupakan perusahaan pertambangan nikel.

Kala itu PT TSHI kena denda oleh Kementerian Kehutanan terkait permasalahan perhitungan 
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Ini Rekam Jejaknya

PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak, melainkan dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan kementerian/lembaga (seperti SIM/paspor), dan pengelolaan kekayaan negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Hery Susanto Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel, di LHKPN Cuma Punya 2 Kendaraan

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2018, PNBP merupakan komponen penting APBN yang dikelola untuk pembangunan. 

Hery yang saat itu masih berstatus anggota Ombudsman periode sebelumnya, surat rekomendasi khusus kepada Kemenhut untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI.

Sebagai imbalannya, bos PT TSHI memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan gratifikasi menjerat Hery Susanto.

Sebelum ditangkap, Hery baru enam resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

Kejagung tengah memburu sosok pemberi fee senilai Rp1,5 miliar untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI melalui surat rekomendasi khusus.

"Sedang kita cari (pemberi fee)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Sejauh ini baru Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.

Syarief menyebut pihaknya masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

Duduk Perkara Hery Susanto

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus bermula saat ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perusahaan tersebut, menghubungi Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Hery pun menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenut itu dikoreksi oleh Ombudsmen, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.

Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar atau Rp1,5 miliar," imbuhnya lagi.

Kini, nasib Hery harus berada di balik jeruji besi.

Kejagung juga melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Syarief mengumumkan status hukum Ketua Ombudsman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis siang.

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lainnya.

"Kemudian pada hari ini juga Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampicus telah menetapkan yaitu Saudara HS (Hery Susanto) menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf A, 12 huruf B, Pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru.

Saat ini, Hery ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih, Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.