Nasib 4 Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya
Lisna Ali April 17, 2026 09:21 AM

TRIBUNPALU.COM - Nasib empat oknum prajurit BAIS TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini di ujung tanduk.

Keempat prajurit tersebut kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, mengatakan bahwa berkas perkara para terdakwa telah dilimpahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menunjukkan adanya faktor personal yang melatarbelakangi tindakan para terdakwa.

Pihak Oditurat Militer menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNItersebut.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait alasan di balik penyerangan tersebut.

Baca juga: Penertiban PETI di Wombo Mpanau, Polres Donggala Intensifkan Pengawasan

Meski begitu, Andri menegaskan bahwa pengungkapan motif ini masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya final.

TAMPANG PELAKU - Wajah terduga penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terekam kamera CCTV diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).(Tangkapan layar KOMPAS TV) (HO//Tangkapan layar KOMPAS TV).
TAMPANG PELAKU - Wajah terduga penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terekam kamera CCTV diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).(Tangkapan layar KOMPAS TV) (HO//Tangkapan layar KOMPAS TV). (Tangkapan layar KOMPAS TV) (HO//Tangkapan layar KOMPAS TV)

Ia menyebut, penjelasan lebih rinci mengenai latar belakang dendam pribadi tersebut akan disampaikan dalam proses hukum berikutnya.

Sementara untuk motif tekait dendam pribadi ke depannya akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.

Dengan demikian, publik diminta untuk menunggu perkembangan sidang selanjutnya guna mengetahui secara lengkap apa yang sebenarnya menjadi pemicu aksi penyiraman air keras tersebut.

Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan tanggal 29 April 2026.

Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.

Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.

Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Basarnas Latih 88 Mahasiswa Teknik Untad Materi Mitigasi Bencana

Duduk Perkara Penyiraman Air Keras

Insiden penyiraman airkeras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Baca juga: Keluhan Potongan Gaji Pekerja Padat Karya Mencuat Saat Kundapil Alfian Chaniago

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.

Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Rutan Buntut Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi Santai di Ruang VVIP

Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.

(*)

(Tribunnews.com/Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.