Kabur dari Polda Jambi hingga AKBP MN Demosi 2 Tahun, Ini Sosok Alung Ditangkap Setelah 6 Bulan DPO
Dewi Agustina April 17, 2026 10:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Alung Ramadhan alias Alung, buronan kasus 58 kg sabu diringkus Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Alung ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak Oktober 2025 lalu setelah dia kabur dari Polda Jambi.

Alung diamankan saat berada di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. 

Baca juga: Beda Penampilan Alung DPO Kasus 58 Kg Sabu saat Ditangkap: Buron 6 Bulan, Kini Berambut Gondrong

Siapa Alung?

Alung Ramadhan berusia 23 tahun.

Dia merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58–59 kg.

Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 setelah kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi.

  • Peran Alung 

Kurir utama: Alung dipercaya membawa sabu dalam jumlah besar (58–59 kg), yang menunjukkan ia bukan sekadar pelaku kecil, melainkan bagian dari rantai distribusi inti.

 

DPO KASUS NARKOBA - Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, dikabarkan tertangkap, Kamis (16/4/2026) dini hari.
DPO KASUS NARKOBA - Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, dikabarkan tertangkap, Kamis (16/4/2026) dini hari. (Tribun Jambi/Dok Polda Jambi)

 

Kabur dari penyidikan: Saat ditangkap pertama kali, ia berhasil melarikan diri dari ruang penyidikan Polda Jambi pada Oktober 2025. Hal ini membuatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan prioritas: Karena barang bukti sangat besar, ia menjadi target pengejaran serius oleh Mabes Polri dan Polda Jambi.

Penangkapan kembali: Setelah buron hampir enam bulan, ia ditangkap di Kuala Tungkal, Jambi, pada April 2026.

  • Kronologi Kasus

11 Oktober 2025: Alung kabur dari lantai 2 ruang penyidikan Polda Jambi dengan cara melompat lewat jendela.

Oktober 2025 – April 2026: Buron selama hampir enam bulan, masuk DPO nasional.

16 April 2026 (dini hari): Ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Ia ditangkap saat berada di mobil bersama lima rekannya.

AKBP MN Didemosi

Kaburnya Alung sempat membuat AKBP MN disanksi demosi selama 2 tahun.

AKBP MN saat itu menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

AKBP MN dianggap lalai sehingga menyebabkan kaburnya tersangka Alung.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (7/4/2026), ada  tiga keputusan dihasilkan. 

Keputusan itu adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," demikian bunyi petikan putusan sidang KKEP, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, Polda Jambi mengakui kelalaian penyidik yang mengakibatkan tersangka kasus narkotika 58 kilogram melarikan diri.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji pada jumpa pers Sabtu (4/4/2026).

Kronologi Kaburnya Alung

Peristiwa berawal saat Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), serta Alung Ramadhan (AR) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu.

Hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Setelah ditangkap, Agit dan Juniardo lebih dulu diperiksa tim penyidik Polda Jambi.

Kemudian, malam harinya, sekira pukul 19.20 WIB, giliran Alung Ramadhan diperiksa. 

Saat akan diperiksa, dia mengambil kesempatan melarikan diri saat tim penyidik lengah.

Dari keterangan polisi, saat itu Alung sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2. 

Dia kabur saat ditinggal seorang diri. 

Dari lantai dua, Alung melewati jendela, lalu berlari ke gedung belakang Polda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Alung melarikan diri dengan posisi tangan terikat kabel ties.

Rambut Gondrong 

Dari foto yang diterima Tribun, penampilan Alung saat ditangkap berbeda dari penampilannya saat kabur 6 bulan lalu.

Alung terlihat berambut gondrong dengan belahan di bagian tengah. 

Rambutnya tergerai panjang hingga sebatas pipi.

Wajahnya ditutupi masker berwarna hitam.

Dia tampak menunduk saat digiring petugas.

Tampak di sebelah kiri dan kanan Alung sejumlah anggota kepolisian menjaganya dengan ketat.

Sementara saat kabur pada Oktober lalu, rambutnya berpotongan layaknya laki-laki pada umumnya, tidak sepanjang saat ini. 

Setelah kabur saat hendak diperiksa, Alung sempat Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah 6 bulan.

Penangkapan Alung Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan Alung berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4/2026).

Warga melaporkan keberadaan DPO atas nama M Alung Ramadhan bin Asnawi (alm) di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.

Pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa target DPO akan bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. 

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.

Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R, B, MFM, M, dan AI.

Seluruh pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu unit mobil Suzuki Grand Vitara BH 1763 UM
  • satu unit telepon genggam merek Oppo
  • uang tunai Rp 1.729.500
  • sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket hingga tas selempang.

Sumber: Tribun Jambi/Tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.