Imbas Oditur Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Bermotif Dendam, TAUD-AII Kuak Kejanggalan
Musahadah April 17, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Pernyataan oditur militer bahwa motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilatarbelakangi dendam pribadi memantik reaksi banyak pihak. 

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyebut pernyataan itu sebagai benuk penghinaan rasionalitas hukum. 

"Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas hukum. Ini penghinaan terhadap rasionalitas publik," ujar Usman dalam webinar yang digelar secara daring pada Kamis (1/4/2026) malam.

"Nalar publik yang sudah mengerti apa arti keterlibatan banyak anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) di dalam kasus ini," lanjutnya.

Menurut Usman, peristiwa tersebut mengarah pada kejahatan yang sistematis dan direncanakan, dengan melibatkan berbagai sumber daya negara, termasuk dugaan keterlibatan petinggi BAIS yang belum diungkap ke publik.

Baca juga: Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS karena Dendam Pribadi, Kekhawatiran Novel Baswedan Nyata

Hal serupa disampaikan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan yang juga Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

Dia menilai motif dendam pribadi itu tidak masuk akal karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.

"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi Kompas.com.

Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.

"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami—sementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu—hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.

Tolak peradilan militer

Baik TAUD maupun Amnesty Internasional menolak kasus ini dibawa ke peradilan militer. 

"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal, karena menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil.

Fadhil menilai proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 tidak akan menghasilkan keadilan seperti yang diharapkan korban.

"Itu yang kami sesalkan dan kami dorong sejak awal agar prosesnya diadili di peradilan umum. Kalau di peradilan militer, tentu kami menerima apabila tindak pidananya adalah tindak pidana militer murni," kata Fadhil.

Sementara Usman Hamid menilai proses peradilan dalam kasus Andrie Yunus terkesan hanya mengkambinghitamkan prajurit di tingkat bawah.

"Jadi, apa yang kita bisa harapkan dari peradilan militer semacam ini?" tegasnya.

Usman lantas menyinggung praktik peradilan militer pada 1998. Ia menyebut, dalam kasus penembakan mahasiswa Trisakti, pengadilan militer hanya menyasar personel tingkat bawah.

Hal serupa, kata dia, terjadi dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis 98.

"Di mana pengadilan militer juga hanya digelar untuk anggota-anggota di tingkat bawah. Dijelaskan semata-mata perbuatan yang otonom dari para anggota di tingkat bawah, baik itu atas inisiatif sendiri atau dendam pribadi," jelas Usman yang juga mantan aktivis 98 itu.

"Sebaliknya, orang-orang yang justru memegang komando lari dari tanggung jawab," lanjutnya.

Merujuk kondisi pada masa lalu, Usman menilai kasus Andrie tidak akan terselesaikan jika tetap diadili secara militer. Ia pun menyerukan penolakan terhadap mekanisme tersebut.

"Saya kira kita harus menyuarakan penolakan kita pada cara-cara oditur militer melihat kasus ini sebagai seolah-olah ada dendam pribadi," jelas Usman.

"Tidak ada yang pribadi antara Andrie dengan para penyerang. Andrie tidak mengenal mereka, tidak pernah punya hubungan masalah apa pun yang sifatnya pribadi," tambahnya.

Oditur Sebut Motif Dendam Pribadi

TEPAT - Oditur memastikan motif penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie YUnus karena dendam pribadi. Prediksi Novel Baswedan tepat.
TEPAT - Oditur memastikan motif penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie YUnus karena dendam pribadi. Prediksi Novel Baswedan tepat. (Kolase Tribunnews/gita irawan)

Oditur militer memastikan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena dendam pribadi. 

Motif pribadi ini diakui Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026). 

Namun Andri tidak mengungkapkan motif dendam pribadi yang dimaksud.

Baca juga: Nasib 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS, Dijerat Pasal Penganiayaan, Ditahan di Sini

Menurutnya motif dendam pribadi itu akan dijelaskan lebih detail oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan kasus penyiraman air keras akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Andri juga menanggapi kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, kewenangan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.

Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Andri memastikan pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.

Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.

Kekhawatiran Novel Baswedan 

Sebelumnya Novel Baswedan dalam cuitannya di X mempreksi kasus ini akan dibuat seolah motifnya pribadi.

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” kata Novel melalui akun X-nya, Rabu (8/4/2026), dikutip SURYA.co.id.

Novel menduga ada “naskah” yang sedang disusun agar perkara ini berhenti pada pelaku lapangan.

“Hal itu sangat jahat karena pelaku belum diproses tuntas, sementara korban justru difitnah,” ujarnya.

Kekhawatiran Novel bukan tanpa dasar. Dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya pada 2017, motif pelaku sempat disebut karena “tidak suka” secara personal. (kompas.com/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.