SURYA.co.id, SURABAYA - Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, dijadwalkan hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi, Jumat (17/4/2026).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
“Iya, sidang kedua dijadwalkan hari ini. Jam nya sama dengan sidang perdana, jam 09.30 wib,” ungkap Indra Priangkasa, ketua tim penasihat hukum Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko kepada SURYA.co.id, Jumat (17/4/2026) pagi.
Pengajuan eksepsi ini, lantaran pihak Bupati Ponorogo non aktif menilai mengandung tumpang tindih dan tidak memenuhi syarat material.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya
“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” jelas Indra.
Dia mengaku alasan mengajukan eksepsi baru bisa disampaikan secara umum.
Adalah yang pertama syarat eksepsi syarat dakwaan itu kan harus memenuhi syarat formil dan material,
“Kalau dari sisi formil itu pastilah,penuntut umum tidak akan keliru karena menyangkut tentang identitas terdakwa. Itu pasti,” ujar Indra.
Menurutnya, yang dilihat adalah syarat materialnya. Terutama berkaitan dengan uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa di masing-masing dakwaan.
“Penuntut umum mendakwa terdakwa, telah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 12 a dan 12 b itu kaitannya dengan suap ya, suap pasif dan aktif, tapi di sisi lain, penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal gratifikasi 12B gitu ya yang pertama. 2 perbuatan ini dalam uraiannya tidak bisa dijadikan 1 gitu,” urainya.
Sehingga, Indra mengaku ada tumpang tindih uraian, perbuatan dari penuntut umum.
“Nanti akan kami bahas detail di eksespi,” janjinya.
Kedua, jelas dia, menyangkut pasal gratifikasi Pasal 12B.
Dia menjelaskan bahwa penuntut umum tidak menguraikan, hanya mencantumkan Sugiri Sancoko menerima uang.
“Menurut saya, tidak terpenuhi karena harus ada uraian perbuatannya yang bisa dijelaskan secara runtut begitu. Nah, ini harus ada uraian perbuatan yang disyaratkan dalam ketentuan material sebuah dakwaan,”terangnya.
Penasihat hukum lain, M. Hasim menyatakan, Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dalam kondisi sehat. Sehingga siap menjalani sidang kedua.
“Bapak (Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko) dalam kondisi sehat. Hari ini siap jalani sidang kedua,” pungkasnya.
Greafik Loserte JPU KPK mendakwa Sugiri dengan tiga pasal.
Di antaranya, Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Sebelumnya, Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/4/2026).