Kita sudah pastikan draf 2,5 persen, ini baru minimal. Saya cuma pastikan saja. Tergantung pak gubernur, karena abangdanya sudah jadi presiden sekarang. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen serta tanpa batas waktu merupakan hal yang logis. Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan perubahaan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Anjong Mon Mata, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, angka 2,5 persen yang diusulkan saat ini masih dalam tahap pembahasan, namun secara prinsip dinilai masuk akal jika dikaitkan dengan kekhususan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki.
“Sebagaimana kita telah mendengarkan berbagai pendapat, angka 2,5 persen itu kan usulan yang sangat logis,” katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus semata, tetapi juga mencakup aspek lain seperti pola pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Selain itu, Baleg DPR RI juga membuka ruang masukan terkait kemungkinan penghapusan batas waktu dana otsus yang selama ini ditetapkan 20 tahun. Menurutnya, perlu ditelusuri kembali dasar kebijakan pembatasan tersebut, apakah merupakan bagian dari komitmen awal dalam MoU Helsinki atau kebijakan politik hukum saat itu.
“Makanya muncul usulan dari 2 persen menjadi 2,5 persen, kemudian dimungkinkan tidak ada batasan waktu. Tapi semua itu harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam aturan pelaksanaannya nanti,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap undang-undang harus dimaknai dari sisi keberlanjutan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya rakyat Aceh. Terkait target pembahasan, ia optimistis proses legislasi dapat diselesaikan dalam tahun ini sebelum agenda berikutnya bergulir di DPR RI.
“Kita sudah pastikan draf 2,5 persen, ini baru minimal. Saya cuma pastikan saja. Tergantung pak gubernur, karena abangdanya sudah jadi presiden sekarang,” ucapnya sambil tersenyum. “Sekali lagi, sekarang draf akan kita buat dan akan kita serahkan ke pemerintah. Nah, pemerintah nanti akan keluarkan dim, nanti dim ini bobot kesepakatannya saya akan menemui Mualem. Mudah-mudahan hasilnya insyaallah akan baik,” pungkasnya.
Jadi pertimbangan
Sementara itu, pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan bahwa kekhususan Aceh, termasuk dana otonomi khusus (otsus), tetap menjadi komitmen untuk dilanjutkan oleh pemerintah pusat.
“Kekhususan Aceh kita sepakat untuk diteruskan. Kita juga setuju bahwa dana otsus akan dilanjutkan. Tinggal persoalan besaran angkanya yang saat ini sedang kita bahas, dan tentu masih terbuka ruang komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya presiden,” ujar Doli.
Dalam pertemuan tersebut, Baleg DPR RI juga menerima masukan dari Pemerintah Aceh, termasuk usulan agar dana otsus ditetapkan sebesar 2,5 persen. “Tadi kita sudah mendengar pendapat gubernur terkait usulan otsus 2,5 persen, dan itu menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” katanya.
Meski demikian, Doli menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan otsus adalah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh agar sejajar dengan daerah lain di Indonesia.
“Kehadiran undang-undang ini harus mampu mempercepat pembangunan di Aceh. Kita ingin seluruh wilayah di Indonesia memiliki tingkat kesejahteraan yang setara,” ujarnya.(iw)