Satpol PP Palu Ingatkan Siapapun Pelanggar Aturan Kebersihan Akan Ditindak
Fadhila Amalia April 17, 2026 11:29 AM

TRIBUNPALU.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha melanggar peraturan terkait kebersihan di wilayah Kota Palu akan dikenai sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Palu, Mohamad Bambang, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menegakkan disiplin, menjaga lingkungan, dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegas Bambang, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Peringatan Dini Potensi Hujan Mulai 18–20 April 2026 di Sulteng, Morowali Masuk Daftar Waspada

Bambang menambahkan, tindakan tegas ini sudah diterapkan pada beberapa gerai makanan di Kota Palu terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. 

Beberapa pelaku usaha telah mendapatkan sanksi denda dan bahkan penyegelan sementara apabila tidak mematuhi peringatan sebelumnya.

Menurut Bambang, penyegelan dan sanksi administratif bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi agar pelaku usaha memperbaiki sistem pengelolaan kebersihan mereka.

“Langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan,” ujar Bambang.

Baca juga: Langgar Aturan Kebersihan, Satpol PP Segel Gerai Makanan di Jl Basuki Rahmat Palu

Pemerintah Kota Palu berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Palu tetap nyaman dan aman untuk dihuni.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.