TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) memasuki fase penentuan.
Mantan Direktur Utama PT SMU, Dede Sutisna (DS), dituntut lima tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar Senin lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Iman Suryaman membenarkan agenda sidang tersebut.
“Betul, hari Senin kemarin dibacakan surat tuntutan. Dituntut 5 tahun,” katanya, Jumat (17/4/2026).
Kasus yang menyeret BUMD Kabupaten Majalengka itu sebelumnya telah menetapkan DS sebagai tersangka dan ditahan sejak 20 Oktober 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Temuan Kejari Majalengka: Ada Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI dan Belanja Fiktif Sejumlah Cabor
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka mengungkap kerugian negara mencapai Rp2.369.144.695 atau sekitar Rp2,3 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari tidak disetorkannya pembayaran sewa lahan eks bengkok dan titisara ke kas daerah pada tahun 2020, 2023, dan 2024.
Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan juga telah menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132.612.800 sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Lahan eks bengkok dan titisara yang dikelola PT SMU diketahui disewakan kepada pihak ketiga, namun sebagian hasilnya tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).