PN Takalar dan Kecamatan Pattallassang Teken MoU Perluas Akses Hukum
Kiki Content Writer April 17, 2026 12:20 PM

 
TRIBUN-TIMUR.COM — Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat melalui kerja sama antara Pengadilan Negeri Takalar dan Kecamatan Pattallassang yang resmi diteken pada Jumat (17/4/2026).

Kesepakatan ini berfokus pada peningkatan layanan serta edukasi hukum agar lebih mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Camat Pattallassang, Bansuhari Said bersama lima lurah, yakni Lurah Maradekaya, Sabintang, Bajeng, Pappa, dan Pallantikang. Keterlibatan para lurah menandakan implementasi program akan langsung menyentuh warga di tingkat bawah.

Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi layanan hukum, meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kesadaran hukum warga, serta memahami dampak dan konsekuensi dari pelanggaran hukum.

Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan terobosan strategis yang akan membawa dampak nyata di lapangan.

“Ini adalah langkah strategis yang luar biasa dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar. Kerja sama ini mempermudah masyarakat kami untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis sekaligus memperoleh informasi penting terkait hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat terhadap akses hukum.

“Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memahami dan mengakses layanan hukum. Kami juga siap melaksanakan sidang keliling apabila dibutuhkan, agar pelayanan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Melalui MoU ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan program konkret seperti penyuluhan hukum, konsultasi gratis, serta layanan jemput bola melalui sidang keliling.

Sinergi antara pengadilan, kecamatan, dan kelurahan diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, dengan memastikan bahwa akses terhadap hukum tidak lagi menjadi hal yang jauh bagi masyarakat.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.