TRIBUNSUMSEL.COM,OKUTIMUR- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melanjutkan rangkaian audiensi dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan melaksanakan sosialisasi optimalisasi layanan Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Desa/Kelurahan, kegiatan ini bertempat di Aula Bina Praja (16/4/2026).
Sosialisasi ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah, Sekretaris Daerah Rusman, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa dan lurah se-Kabupaten OKU Timur, paralegal Posbankum, perwakilan organisasi bantuan hukum, serta tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang cepat, mudah, dan merata.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumsel Audiensi dengan Bupati OKU Timur, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Masyarakat
“Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Kami mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten OKU Timur untuk aktif memberikan layanan serta melakukan pelaporan secara berkala, karena capaian tersebut akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ujar Kakanwil.
Sementara itu, Bupati OKU Timur menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kanwil Kemenkum Sumsel serta menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk terus bersinergi dalam mendukung penguatan layanan bantuan hukum di wilayahnya.
Kakanwil Maju Amintas Siburian pada kesempatan ini menyerahkan piagam Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai III, Sunarso, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui jalur nonlitigasi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Timur, Fajri Nuryadin memaparkan berbagai jenis layanan Posbankum, mekanisme pelaksanaan layanan, serta pentingnya percepatan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas layanan kepada masyarakat. Dari total 312 Posbankum yang telah terbentuk di Kabupaten OKU Timur, Ia mendorong capaian pelaporan layanan dapat terus meningkat bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Sementara itu Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel juga memberikan tutorial teknis pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi yang disediakan oleh BPHN, sekaligus pendampingan langsung kepada peserta guna memastikan pemahaman teknis berjalan optimal serta meminimalisir kendala dalam proses pelaporan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, sehingga akses bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU Timur”, tutup Kakanwil.