Polisi Ringkus 10 Pelaku Penganiayaan Kades Pakel Lumajang, Terancam 7 Tahun Penjara 
Wiwit Purwanto April 17, 2026 12:32 PM

 

SURYA.CO.ID LUMAJANG- Polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku penganiaya Sampurno, Kepala Desa (Kades) Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Meraka berinisial GS, MB,GF, MS, JP, AN, FA,MS,SP dan SJ. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengaku telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini. Enam diantarnya merupakan saksi.

"Sementara 10 orang sisanya adalah terduga pelaku tindakan kekerasan. Sementara enam saksi itu termasuk saksi korban," ujarnya saat diwawancari awak media, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, 10 terduga pelaku tersebut dikenakan pasal 262 ayat 2 junco pasal 307 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Kades Pakel Lumajang Diserang Kelompok Bersenjata Celurit

Polisi Mendalami Peran Masing Masing Pelaku

"Kami masih mendalami peran masing-masing. Beberapa pelaku telah mengaku melakukan kekerasan hingga mengakibatkan luka," papar Alex.

Hasil visum rumah sakit, Alex mengungkapkan korban mengalami luka di bagian kepala sedalam 0,5 centimeter dan dibagian bahu mengalami luka memar dan lecet.

"Sementara di tangan sebelah kanan juga ada luka sepanjang tiga centimeter dan lebar 0,5 centimeter. Kondisi korban saat ini juga sudah stabil," bebernya.

Alex mengungkapkan sebetulnya ada 12 orang yang ada di tempat kejadian perkara saat penganiayaan berlangsung. Namun kata dia, ada dua orang tidak menyerang korban saat di lokasi.

"Dua orang ini dijemput dilokasi pasar secara acak. Sehingga ketika di lokasi mereka tidak berbuat apa apa dengan situasi yang ada saat ini," katanya.

Baca juga: Kades di Lumajang Ditangkap Polda Jatim Saat Nyabu Bersama Istri, Kini Direhabilitasi

Beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi di antarnya celurit, keris serta benda tumpul untuk menganiaya kepala desa tersebut.

"Dan itu terkonfirmasi dari rekaman CCTv yang telah beredar," paparnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang menerima tamu di rumahnya.

Pelaku diduga berjumlah sekitar 10 orang yang datang menggunakan dua mobil dari wilayah Kecamatan Jatiroto.

Kronologi Penyerangan

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Prass Ardinata, menjelaskan awalnya korban mengira rombongan tersebut datang untuk bertamu.

"Mereka datang, awalnya dikira bertamu, lalu cekcok hingga terjadilah penganiayaan," ujarnya.

  • Korban: Kepala Desa Pakel, Sampurno.
  • Pelaku: Sekitar 10 orang, diduga dari Jatiroto.
  • Waktu kejadian: Rabu, 15 April 2026 pukul 14.00 WIB.
  • Luka: Kepala dan punggung akibat celurit dan benda tumpul.
  • Status: Polisi masih memburu pelaku dan dalami motif
  • Korban Alami Luka Bacok dan Pukulan

Dalam kejadian tersebut, korban tidak hanya dipukul menggunakan benda tumpul, tetapi juga diserang dengan senjata tajam (sajam).

"Korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung samping. Korban dianiaya menggunakan sajam berupa celurit," beber Prass.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Hartoyo Lumajang sekitar pukul 16.00 WIB, untuk mendapatkan perawatan medis.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban terlihat keluar dari rumah sakit dengan kondisi kepala dan tangan kanan diperban.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.