SERAMBINEWS.COM - Nasib gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 masih menggantung.
Di tengah wacana efisiensi anggaran yang ikut menyeret isu pemotongan gaji pejabat negara, pemerintah memilih berhati-hati dan belum mengambil keputusan final.
Dilansir dari Kompas.tv, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, hingga kini skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan. Ia meminta publik, khususnya ASN, untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
“Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu,” kata Purbaya di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya spekulasi soal kemungkinan penyesuaian hingga pemangkasan belanja pegawai.
Isu tersebut sempat memicu kekhawatiran, terutama karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan tahunan ASN.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian 17 April 2026: Antam Jatuh dari Level Rp3 Juta, Cek Harga Galeri24 & UBS
Di balik kajian ini, ada tekanan yang tak kecil terhadap keuangan negara. Lonjakan harga minyak dunia membuat beban subsidi energi ikut membengkak. Pemerintah pun mulai menyisir berbagai pos pengeluaran, termasuk belanja pegawai.
Wacana penghematan ini tak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan rencana lebih luas, termasuk opsi pemangkasan gaji pejabat negara sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal.
Purbaya bahkan sempat menyinggung simulasi pemotongan hingga 25 persen untuk pejabat. Namun, ia menegaskan langkah itu belum menjadi keputusan dan masih menunggu arah dari Presiden.
“Kalau DPR saya enggak tahu, kalau menteri saya enggak apa-apa, kita lihat kebijakan Presiden seperti apa. Enggak apa-apa, kan banyak duitnya,” ujarnya.
Baca juga: Deteksi Gelombang Rossby, Aceh Timur Diimbau Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Arah kebijakan ini tak lepas dari sinyal yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet. Saat itu, ia menyinggung langkah penghematan yang dilakukan negara lain.
Prabowo mencontohkan kebijakan Pemerintah Pakistan yang memangkas gaji pejabat demi membantu kelompok masyarakat paling rentan saat ekonomi tertekan.
“Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan,” ungkapnya.
Pernyataan itu langsung memicu perbincangan luas. Banyak yang mulai mengaitkannya dengan kemungkinan kebijakan serupa di Indonesia, termasuk pada komponen gaji ke-13.
Baca juga: Setiap Tahun 80 Ribu Guru Pensiun, Pemerintah Masih Andalkan Honorer
Sebelum isu efisiensi mencuat, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja.
Adapun penerimanya mencakup:
Meski berbagai opsi mulai dibahas, pemerintah memastikan belum ada keputusan akhir. Kajian masih berlangsung dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan aparatur negara.
Untuk saat ini, ASN diminta tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Kepastian soal gaji ke-13, apakah tetap utuh, disesuaikan, atau mengalami perubahan skema, akan ditentukan setelah pembahasan rampung.