KRONOLOGI Pasutri ASN Terlibat Penipuan Umrah, Yeni dan Jajat Kabur Usai Gagal Berangkatkan Jamaah
Septrina Ayu Simanjorang April 17, 2026 01:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kronologi pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat penipuan umrah.

Keduanya yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kabur usai gagal berangkatkan jamaah ke tanah suci. 

Sang Istri Yeni alias YN merupakan ASN pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Baca juga: Pria Pengangguran Bongkar Gedung Dapur SPPG, Bawa Lari 40 Lembar Seng dan Ponsel

Sementara suaminya Jajat alias JA yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sobirin.

Yeni dan Jajat merupakan owner Ummi Travel di Lubuklinggau.

Yeni dan Jajat ditangkap oleh Unit Pidana Khusus dan Macan Linggau, Polres Lubuklinggau di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (14/4/2026) malam.

Keduanya ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah, yang mengakibatkan beberapa jemaah gagal berangkat.

Baca juga: Universitas MTU Raih Penghargaan Pelaporan Kerja sama Terbaik Tahun 2025 LLDikti Wilayah I

Kini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau dalam dugaan kasus penipuan jemaah umrah di Kota Lubuklinggau.

Hasil penyidikan pihak kepolisian, selama di pelarian kedua tersangka sempat membuka usaha jualan makanan.

"Di sana (Tangerang) mereka itu mulai buka usaha jualan makanan," kata Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan.

Persembunyian keduanya terendus setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada kedua tersangka setelah dilaporkan para jemaah beberapa waktu lalu.

PENIPUAN UMRAH - Pasangan suami istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), owner Ummi Travel di Lubuklinggau yang terlibat penipuan umrah. Keduanya kini diberhentikan sementara.

"Penangkapan dilakukan setelah 10 hari pengintaian dengan cara berpindah-pindah mulai dari Palembang, Jakarta, dan terakhir diketahui berada di Tangerang," ungkapnya.

Dodi menyampaikan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, kini keduanya dilakukan penahanan 20 hari ke depan sembari proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan penyimpangan dana perjalanan umrah dari para jemaah, uang jemaah kemarin ternyata digunakan untuk perjalanan jemaah sebelumnya.

"Alasannya kabur karena tak mampu memberangkatkan lagi jemaah, karena uangnya sudah habis jadi sistemnya gali lubang tutup lubang," ujarnya.

Baca juga: Universitas MTU Raih Penghargaan Pelaporan Kerja sama Terbaik Tahun 2025 LLDikti Wilayah I

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman pihak terkait termasuk ada katanya mengarah dana dialihkan ke investasi lainnya.

"Kami akan ke bank untuk melakukan penelusuran, untuk menelusuri aliran dana itu," sebutnya.

Kemudian sampai sejauh ini total korban seluruhnya yang gagal berangkat umrah 20 orang dan yang sudah dimintai keterangan 6 orang dengan kerugian masing-masing antara Rp30 juta - Rp32 juta.

Diberhentikan Sementara

Usai terlibat penipuan umrah, kini Yeni dan Jajat diberhentikan sementara.

Kedua ASN hanya akan menerima 50 persen gaji.

Kini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengambil langkah tegas terhadap 2 ASN yang terlibat kasus dugaan penipuan jemaah umrah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H. Ali Sadikin mengatakan, pihaknya sedang mengajukan pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak 18 April 2026, Waktunya Menata Kesehatan Fisik dan Mental

"Sedang kami ajukan untuk pemberhentian sementara status mereka sebagai ASN. Karena ini berkaitan dengan disiplin sebagai ASN dalam menjalankan tugas," kata Sekda, Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya pengajuan tersebut lanjut Sekda, maka gaji keduanya (JA dan YN) hanya akan diberikan 50 persen.

Namun jika nantinya dalam proses di pengadilan, keduanya tidak terbukti bersalah, maka haknya akan dikembalikan sepenuhnya.

Baca juga: Menanamkan Kesadaran Sejak Dini: Imigrasi Medan Edukasi Pelajar tentang Paspor dan Bahaya TPPO

"Sebelumnya, upaya Pemkab Musi Rawas telah melakukan proses pemanggilan terhadap keduanya untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Sekda.

Bahkan masih kata Sekda, kedua oknum ASN tersebut juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) melalui unit kerja masing-masing.

Ditambahkan Sekda, terkait dengan kasus yang menyeret keduanya, maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk proses hukumnya.

"Untuk proses hukum bagi keduanya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," tegas Sekda.

 

 

(*/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.