TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap aksi empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilatarbelakangi motif dendam pribadi.
Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban tidak mengenal para pelaku.
Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini berjumlah empat orang, dengan tiga di antaranya merupakan perwira TNI.
Motif dendam pribadi ini menuai sorotan publik, lantaran pelaku secara bersama-sama melakukan aksi tersebut. Bahkan, tiga perwira BAIS TNI turun langsung ke lapangan dalam aksi tersebut.
Empat prajurit BAIS TNI yang kini ditetapkan tersangka adalah, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Baca juga: VIRAL Pendakwah Gus Miftah Puja-puji Kerberhasilan Diplomasi Prabowo Buka Jalur di Selat Hormuz
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras tersebut, karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.
"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.
"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami—sementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu—hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.
TAUD juga menyoroti proses peradilan kasus ini yang akan digelar di pengadilan militer pada 29 April mendatang.
"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal, karena menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil.
Fadhil menilai proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 tidak akan menghasilkan keadilan seperti yang diharapkan korban.
"Itu yang kami sesalkan dan kami dorong sejak awal agar prosesnya diadili di peradilan umum. Kalau di peradilan militer, tentu kami menerima apabila tindak pidananya adalah tindak pidana militer murni," kata Fadhil.
Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya belum memeriksa korban, Andrie Yunus, dalam kasus ini.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri.
Ia menegaskan, pihaknya telah berupaya memanggil Andrie untuk dimintai keterangan.
Namun, korban masih menjalani perawatan di RSCM sehingga belum memungkinkan untuk diperiksa.
"Dalam hal ini diwakili oleh LPSK, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami tidak mengetahui secara rinci karena alasan kesehatan," jelas Andri.
Tidak Libatkan Hakim Ad Hoc
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang kasus ini akan digelar secara terbuka tanpa melibatkan hakim ad hoc.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pengadilan belum menunjuk majelis hakim karena masih melakukan penelitian berkas perkara.
"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier, yakni hakim militer, bukan hakim ad hoc," kata Fredy.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.
Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.
Setelah kejadian, empat prajurit BAIS TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Koper Reza Simamora, PMI Tewas di Korsel Tiba di Medan dalam Kondisi Rusak, Sang Ibu Histeris
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Andri usai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Namun, ia tak menjelaskan lebih detail tentang dendam pribadi ini. Ia mengatakan akan dijelaskan lebih lanjut oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026. (*)