TRIBUNJATENG.COM - Kasus viral narapidana korupsi yang terlihat bebas berada di coffee shop akhirnya berujung tegas.
Supriadi, terpidana kasus korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara, kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan setelah video keberadaan Supriadi di salah satu kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ramai beredar dan memicu sorotan publik.
Padahal, di hari yang sama ia diketahui tengah menjalani proses hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan oleh narapidana.
“Tidak ada toleransi, langgar aturan NK (Nusa Kambangan) tempatnya,” katanya kepada wartawan TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, Supriadi telah tiba di lokasi pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi tersebut.
“Sudah sampai di sana,” jelasnya.
Baca juga: Viral Outing Class Siswa Harus Bayar Rp1,8 Juta, Kepala SMPN 1 Tayu Pati Bungkam Usai Dicecar DPRD
Sebelumnya, Supriadi merupakan narapidana yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,225 miliar.
Meski telah menerima vonis, Supriadi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Selasa (14/4/2026).
Namun, pada hari yang sama, ia justru terekam berada di sebuah coffee shop di kawasan pusat kota Kendari.
Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 4–5 kilometer dari rutan maupun pengadilan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Supriadi berada di ruang VIP dan sempat melakukan pertemuan.
Ia bahkan terlihat keluar untuk makan siang dan kembali ke lokasi bersama seorang petugas.
Menyusul viralnya kejadian tersebut, pihak Rutan Kendari bersama Kanwil Ditjenpas Sultra langsung melakukan pemeriksaan internal.
Hasilnya, petugas yang mengawal Supriadi saat keluar rutan dijatuhi sanksi disiplin.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.
Sebagai bagian dari penindakan, Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kendari untuk menjalani masa isolasi sebelum akhirnya diputuskan dipindahkan ke Nusakambangan.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan langkah tersebut.
“Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas dan akan menjalani sanksi,” jelasnya.
Pemindahan ke Nusakambangan menjadi langkah tegas karena lokasi tersebut dikenal sebagai kompleks lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan pengawasan lebih ketat terhadap narapidana.