Respons Kadis Pariwisata Pandeglang Soal Pulau Umang Disegel KKP, Buntut Viral Bakal Dijual Rp65 M
Ahmad Tajudin April 17, 2026 02:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, menanggapi terkait penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). 

Penyegelan pulau Umang yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu dilakukan pada Selasa (14/4/2026). 

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang tayangan di YouTube KKP, Rabu (15/4/2026). 

Latar belakang KKP menyegel pulau Umang, buntut muncul iklan penjualan pulau Umang di media sosial (medsos) dengan harga Rp65 miliar. 

Berdasarkan penelusuran, Pulau Umang memiliki luas 5 hektar dengan fasilitas lengkap, meliputi resort berbahan kayu, umang beach vlub, restoran, kolam renang tepi pantai, spa, karaoke, serta water sports seperti snorkeling, banana boat, dan jet ski. 

Pulau Umang berdiri sejak tahun 2004 yang berada di ujung barat Pulau Jawa yang dikelola oleh perusahaan swasta.

Jarak dari Alun-alun Pandeglang ke Pulau Umang di Kecamatan Sumur 68,7 hingga 70 kilometer dengan jarak perjalanan tempuh 2 sampai 3 jam menuju lokasi. 

 

Akses menuju Pulau Umang biasa melalui jalur Labuan- Panimbang-Sumur.

Terlebih, kewenangan pengelolaan pulau Umang berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Baca juga: KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Banten, Buntut Viral Dijual Rp65 Miliar Atas Nama Pribadi

Rahmat mengatakan, Disbudpar Pandeglang saat ini tengah mendalami kembali aspek pengelolaan dan perizinan Pulau Umang.

Rahmat menegaskan status pulau bukanlah objek yang dapat diperjualbelikan secara bebas, melainkan berada dalam skema pengelolaan berizin seperti hak guna usaha (HGU) atau hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.

"Pulau itu tidak bisa diperjualbelikan. Yang ada itu izin pengelolaan. Statusnya tetap milik pemerintah," tegasnya. 

Rahmat juga menepis adanya praktik jual-beli pulau sebagaimana ramai di media sosial (medsos). 

Menurut Rahmat, istilah 'penjualan pulau' yang beredar lebih merujuk pada pengelolaan atau pemanfaatan lahan, bukan kepemilikan.

"Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual," katanya. 

Rahmat mengungkapkan, bahwa Pulau Umang adalah tempat wisata yang dikelola oleh PT GSM. 

"Iya tempat wisata, itu PT GSM yang ngelola. Tapi kalau tahun berapa nya berdiri, saya kurang tau. Tapi sudah sejak lama ada," ujarnya. 

Pernyataan KKP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Brigjen Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pulau tersebut diklaim atas nama pribadi yang rencananya akan dijual.

"Baru hari kemarin sore kami melakukan penyegelan Pulau Umang. Karena kami mendapati di medsos itu ada penjualan Pulau Umang," katanya.

Selain pulau Umang, KKP juga menyegel pulau Maratua di Kalimantan Timur karena dijual kepada Asing.

"Kenapa kami segel? Karena yang ngelola asing. Maka kami lakukan tindakan tegas, dan kami tancapkan bendera merah putih di sana sebagai bentuk kehadiran negara," katanya. 

Menurutnya, pulau-pulau kecil itu masuk ke dalam pengelolaannya yang harus ada izin dari KKP. 

Pulau Umang memiliki luas kurang lebih lima hektar yang menjadi destinasi wisata bahari dengan fasilitas lengkap seperti resor, kolam renang, dan wahana air, serta terkenal dengan keindahan pantai pasir putihnya. 

"Pulau kok dijual, maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel, dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," katanya. 

"Ini juga menjadi pertanyaan apakah boleh? Makanya setelah disegel kami akan melakukan pendalaman untuk lebih lanjut, peraturan maupun kepemilikan tersebut," tambahnya. 

Ia menegaskan, jangan sampai ada iklan di luar yang kemudian pihak-pihak asing yang memanfaatkan pulau yang ada di Banten. 

"Keberhasilan ini menunjukan bahwa komitmen KKP dalam rangka menjaga sumber daya kelautan dan perikanan serius. Kita tidak pandang bulu, kita tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pelanggaran apalagi pulau-pulau kecil di situ," tegasnya. 

"Negara punya aturan di situ, dimana pulau kecil di situ dalam pengelolaannya tidak boleh semena-mena. Tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun, ada tahapan perizinannya harus dilalui."

"Kami bukan anti wisata, kami dukung wisata bahari tapi harus ada tahapan dilalui. Dengan isu penjualan Pulau Umang di Pandeglang, Provinsi Banten, yang viral di medsos kalau tidak cepat kami ambil tindakan di goreng juga," tambahnya. 

Pulau Umang disebutkan akan menjadi pulau pribadi di jual Rp65 miliar. 

Hasil pemeriksaan KKP menunjukan, bahwa PT GSM tidak menjual secara online dan iklan penjualan oleh agen property sudah dihapus karena sudah ada pengawasan dari pihaknya. 

KKP juga mengingatkan, bahwa hal ini menjadi perhatian bersama. 

"Kami mendapatkan informasi tersebut dari media online, dan semua makanya kami bertindak cepat ke lapangan. Dalam hal mendukung geliat ekonomi di pulau kecil kami mendukung namun harus ada kepatuhan harga mati," ucapnya. 

"Supaya anak dan cucu kita masih bisa menikmati," tambahnya. 


 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.