Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menertibkan pedagang di kawasan Pasar Tugu di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kamis (16/4/2026).
Pasalnya, mereka dinilai memicu kemacetan.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kondisi lalu lintas di sekitar pasar yang kerap padat, terutama akibat pedagang dan kendaraan yang menggunakan bahu jalan.
Selain penertiban pedagang dan parkir liar, aparat memasang banner bertuliskan dilarang parkir di trotoar serta larangan berjualan dan parkir di bahu jalan, sekaligus ajakan menjaga ketertiban bersama.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung Agustina Nilawati mengatakan, penertiban dilakukan secara kolaboratif guna menciptakan ketertiban dan kelancaran arus kendaraan.
"Penertiban ini kami lakukan bersama Dishub sebagai upaya menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan di kawasan Pasar Tugu," ujarnya," Jumat (17/4/2026).
Tak hanya melakukan penindakan, petugas di lapangan juga mengedepankan pendekatan persuasif.
Pedagang, pembeli hingga juru parkir diberikan edukasi agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan maupun parkir kendaraan.
Selain itu, petugas turut memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis.
Menurut Agustina, upaya ini tidak akan berhenti sampai di sini.
Penertiban akan dilakukan secara rutin agar kondisi lalu lintas di kawasan Bandar Lampung, khususnya di sekitar Pasar Tugu, semakin tertib dan aman.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan mematuhi aturan demi kenyamanan bersama," tegasnya.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan Dishub, aktivitas di kawasan pasar diharapkan tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan lain, sehingga mobilitas warga menjadi lebih lancar.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )