Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pria berinisial N (26) diamankan warga Dusun Merembuk, Desa Aik Perapa, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, setelah diduga melakukan pencurian buah alpukat.
Korban pencurian diketahui bernama Muhammad Tahir (35), seorang pengusaha alpukat asal Dusun Merembuk, Desa Aik Perapa, Kecamatan Wanasaba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
Adapun terduga pelaku yang diamankan warga berinisial N (26), dari Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Rumaladi terduga pelaku diketahui bermula saat terjadi keributan di grup WhatsApp pedagang alpukat.
Baca juga: Viral Pria Diduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Lombok Timur
Para pedagang melaporkan adanya orang tak dikenal yang keliling mencari alpukat.
Mendengar laporan dari warganya Kepala Wilayah (Kawil) Merembuk kemudian berkeliling kampung bersama Amaq Peni dan menemukan terduga pelaku di jalan dekat kebun milik warga bernama Inak Ayah.
Amaq Peni itu yang pertama kali menghentikan pelaku dan menanyakan maksud kedatangannya.
Pelaku sempat menjawab sedang mencari temannya yang bernama Dilan.
Namun, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan, sehingga pelaku dibawa ke rumah Kawil Merembuk untuk dimintai keterangan.
Setelah lama ditanya dan merasa ketakutan melihat warga yang mulai berdatangan, pelaku akhirnya mengaku bahwa alpukat yang diambilnya disembunyikan di kebun warga Dusun Senganton, Desa Beriri Jarak, Kecamatan Wanasaba.
"Setelah terduga pelaku mengaku Kawil Merembuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Aik Perapa untuk meminta pengamanan, dan langsung meminta dievakuasi ke Polsek," tutur Rumaldi saat dihubungi pada Jumat (17/4/2026).
Rumaladi mengungkapkan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih memeriksa terduga pelaku dan akan mencari tahu siapa saja yang akan terlibat," ujar Rumaladi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri untuk menghakimi terduga pelaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(*)