TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Aksi nekat dilakukan oleh pria berinisial MI (32) di Benai, Kuantan Singingi (Kuansing) pada karyawati toko telepon seluler berinisial RDA (19).
Berawal dari sebatas menggoda, MI kemudian tak tahan untuk mencolok area sensitif atas RDA.
Hingga akhirnya melakukan pengejaran dan penganiayaan pada gadis tersebut.
MI berhasil ditangkap Polsek Benai setelah menganiaya seorang karyawati toko ponsel tersebut.
Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, Jumat (17/4/2026) mengungkapkan kronologi peristiwa.
Saat itu, Rabu (16/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, MI datang dan duduk di depan RDA.
Keduanya dalam posisi saling berhadapan dan dipisahkan oleh etalase.
Awalnya, MI hanya sebatas menggoda gadis muda tersebut.
"Tidak lama kemudian, pelaku tiba-tiba berusaha mencolok area sensitif bagian atas RDA. Spontan RDA menghindar dan menegur keras MI," ungkap IPDA Ali.
Namun terguran korban justru membuat pelaku menjadi agresif.
Ia nekat memanjat etalase dan mengejar korban hingga ke dalam toko.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri.
RDA berlari dan berlindung di belakang karyawati lainnya yang berinisal RSR.
"Namun pelaku secara brutal melakukan pemukulan terhadap RDA dan RSR," ujar IPDA Ali.
Puas memukul kedua karyawati tersebut, MI pun melenggang pergi meninggalkan toko.
Tak terima dengan perbuatan MI, RDA pun langsung melapor ke Polsek Benai.
"MI kami amankan tidak lama setelah laporan kami terima. Rekaman CCTV toko juga telah kami dapatkan sebagai alat bukti," ujar IPDA Ali.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku kerap datang ke toko ponsel tersebut hanya untuk menggoda RDA.
Namun aksi MI kali itu sudah kelewatan batas.
"Biasanya MI hanya mencolek-colek lengan RDA, namun karena korban diam MI pun semakin berani," ujarnya.
IPDA Ali mengatakan, MI dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000.
IPDA Ali mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
"Jangan takut atau segan untuk melapor, kami akan profesional dalam menindaklanjuti apapun laporan yang masuk," ujar IPDA Ali.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)