Pungli Perizinan Tambang, Kepala ESDM Jatim dan 2 Stafnya Ditangkap Kejati Jatim
Titis Jati Permata April 17, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim Aris Mukiyono dan dua orang stafnya ditangkap Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) perizinan sektor pertambangan di Jatim. 

Dua orang staf Kadis ESDM Jatim yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu, meliputi Kepala Bidang Pertambangan, berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H. 

Baca juga: Breaking News - Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati, Kepala Dinas hingga Kabid Jadi Tersangka

Uang hasil dugaan tindak pidana yang berhasil disita dari ketiga tersangka sejumlah Rp 2,36 miliar. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp 1,9 miliar berupa uang tunai, dan Rp 456,5 juta berupa rekening. 

Rinciannya, Rp 494 juta disita dari Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono. Kemudian, Rp1,64 miliar dari Tersangka OS, dan Rp229,6 miliar dari Tersangka H

Hasil Penyelidikan Senyap

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan senyap yang dilakukan pihaknya. 

Hal tersebut didasarkan pada laporan masyarakat atau para pemohon perizinan yang merasa diperas oleh para oknum tersebut. 

Sehingga, ketiga tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan. 

Dan, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya," ujarnya kepada SURYA.co.id, di Kantor Kejati Jatim, pada Jumat (17/4/2026). 

Penyimpangan Mekanisme Perizinan

Menurut Wagiyo, penyidik menemukan adanya indikasi permainan dan penyimpangan mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sejumlah pemohon perizinan tersebut, diduga mengalami perlambatan proses meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap.

Terutama bagi para pemohon perizinan yang belum memenuhi persyaratan sejumlah uang seperti yang diminta para tersangka. 

"Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Ini laporannya banyak sekali," tegasnya. 

Jumlah Pungutan Liar

Wagiyo menerangkan, jumpa besaran pungutan liar yang diduga diminta para tersangka bervariasi, tergantung jenis izin yang sedang diurus para pemohon. 

Nah, misal, pengurusan perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar antara Rp 50-100 juta.

Kemudian, mengenai pengajuan izin tambang baru yang diurus para pemohon, nominalnya diduga mencapai Rp 50-200 juta.

Ada juga, soal pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5-20 juta per permohonan. 

"Sedangkan izin baru diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp80 juta," jelasnya. 

Kemungkinan Tersangka Baru

Wagiyo menambahkan, penyidik juga menduga praktik pungli tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di internal Dinas ESDM Jatim. 

Nah, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi penyidik sesuai hasil pemeriksaan, diduga berkaitan dengan pungli, gratifikasi, hingga pemerasan para pemohon dalam proses pelayanan publik.

Bahkan ia tak menampik bakal ada penambahan jumlah tersangka, dalam pengembangan kasus yang masih terus bergulir ke depannya. 

"Nah, kemudian ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," ungkapnya. 

Korban Pemerasan Diminta Melapor

Oleh karena itu, Wagiyo mengimbau kepada masyarakat atau para pemohon perizinan yang pernah menjadi korban pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jatim dapat segera membuat laporan ke Kejati Jatim. 

"Tidak perlu khawatir karena memang nanti kalau diadu kan; kita suap, bukan. Ya, ini adalah karena para pemohon ini terpaksa melakukan. (Pemohon) Dia tidak memberikan sejumlah uang, permohonannya dihambat atau bahkan tidak keluar (oleh para tersangka)," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.