Motif Pembacokan Kades di Lumajang karena Sakit Hati, 10 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Glery Lazuardi April 17, 2026 03:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan brutal terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.

Polisi mengungkap motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan oleh belasan pelaku tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyebut aksi kekerasan itu dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban, Sampurno (45).

Perasaan tersebut muncul setelah korban diduga membentak seorang saksi berinisial DN saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026.

“Pelaku merasa tidak nyaman melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari pak Kades saat berbicara dengan saksi,” ujar Alex, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Kondisi Kades di Lumajang setelah Dianiaya 15 Orang, Dipicu Cekcok saat Pengajian

Dari peristiwa itu, dua pelaku berinisial FA dan BK yang merupakan sopir dan adik dari saksi DN, merasa tersinggung.

Keesokan harinya, mereka bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah korban dengan dalih mengonfirmasi kejadian tersebut.

Namun, situasi di dalam rumah justru memanas. Percakapan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi berubah menjadi cekcok.

Para pelaku kembali tersulut emosi hingga akhirnya melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan.

Hasil visum menunjukkan adanya luka di kepala sedalam 0,5 sentimeter, luka di tangan kanan, serta sejumlah memar di tubuh korban.

Polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku dari total 16 orang yang diperiksa. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi, termasuk korban. Para pelaku diketahui berinisial GS, MB, GF, MS, JP, AN, FA, MS, SP, dan SJ.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit, keris, serta benda tumpul.

Rekaman CCTV yang beredar turut memperkuat keterlibatan para pelaku.

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Beberapa pelaku telah mengaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka. Kami masih mendalami peran masing-masing,” tegas Alex.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai stabil setelah mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik lantaran dipicu persoalan sepele yang berujung aksi kekerasan serius.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.