Diduga Lecehkan Siswa Madrasah, Oknum Guru PPPK di Polman Dinonaktifkan Kemenag
Abd Rahman April 17, 2026 03:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN –  Seorang oknum guru madrasah inisial A di Polewali Mandari (Polman) dipanggil Kepala Kantor Kementerian Agama Polman.

A dipanggil atas tuduhan dugaan pelecehan yang dilakukan kepada sejumlah siswa.

Terduga pelaku merupakan guru berstatus PPPK yang bertugas di salah satu madrasah di Kecamatan Matakali

Pemeriksaan dilakukan di ruang Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Polman sejak pagi hari dan berlangsung tertutup.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Hal 37: Apa Itu Cerita Fantasi?

Baca juga: Fresh Graduate Boleh Mendaftar, Lowongan Kerja Terbaru Bank BRI April 2026

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Polman, Marzuki, mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilanjutkan hingga sore hari.

“Pemeriksaan masih berlangsung sejak pagi, sempat istirahat dan akan dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan terhadap satu korban. Namun, pihak Kemenag menduga jumlah korban bisa lebih dari satu orang.

“Keterangan sementara baru satu korban, tetapi kemungkinan lebih dari satu,” kata Marzuki.

Ia menambahkan, oknum guru tersebut untuk sementara telah dinonaktifkan dari aktivitas mengajar sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kasus dugaan pelecehan ini sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik. 

Terduga pelaku disebut melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.

Aktivis perlindungan anak, Retno Dwi Utami, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan meskipun belum ada laporan resmi dari korban.

“Meski belum ada laporan, polisi sebaiknya segera bertindak karena ini menyangkut keselamatan anak,” ujarnya.

Menurut Retno, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban jika tidak segera ditangani. 

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban.

Retno menilai, kemungkinan korban belum melapor karena rasa takut, malu, atau adanya tekanan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius dan memastikan proses hukum berjalan jika dugaan tersebut terbukti.

“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap biasa. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.