SPPG Wajib Urus SLHS dalam 30 Hari, Wakil Kepala BGN : Tak Patuh Akan Disuspend
Asmadi Pandapotan Siregar April 17, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menegaskan pentingnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.

SLHS merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, yang menyatakan bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

Sony menjelaskan, setiap mitra SPPG wajib segera mengurus sertifikat tersebut maksimal 30 hari sejak dinyatakan mulai beroperasi.

“Kebijakan arahan kami adalah 30 hari sejak dinyatakan operasional, mitra wajib mendaftarkan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan atau melalui proses mendapatkan SLHS,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Lima SPPG di Babel Disuspend, Wakil Kepala BGN Beberkan Penyebabnya

"Kebijakan arahan kami adalah 30 hari sejak dinyatakan operasional, mitra wajib mendaftarkan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan atau melalui proses mendapatkan SLHS," ujar Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Jumat (17/4/2026).

Pihaknya juga mengungkapkan adanya sanksi yang tegas, terhadap SPPG yang lalai dalam mengurus SLHS.

"Apabila 30 hari tidak juga mendaftar, berarti enggak punya itikad baik, itu disuspend," tuturnya.

Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya pun berharap keseriusan pihak SPPG di Provinsi Bangka Belitung, untuk dapat mensukseskan program yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

"Apabila sudah mendaftar satu bulan SLHS-nya tidak keluar juga bukan karena kesalahan administrasi dari Dinas Kesehatan, tetapi karena mitranya yang memang tidak memenuhi persyaratan maka itu juga disuspend," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.