Sidang 4 Oknum Polisi di Batam, Bripda As Perintahkan 3 Junior Aniaya Bripda Natanael Simanungkalit
Septyan Mulia Rohman April 17, 2026 05:07 PM

 


TRIBUNBATAM.id, BATAM
– Pengacara keluarga Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang mengungkap fakta terkait sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap 4 oknum polisi di Batam di Mapolda Kepri hari ini.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terungkap jika Bripda As, pelaku utama hingga Bripda Natanael Simanungkalit tewas di Mess Bintara Polda Kepri, Senin (13/4) memerintahkan 3 junior, yakni Bripda Ya, Bripda Ma dan Bripda Ap untuk menganiaya anggota Ditsamapta Polda Kepri itu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menurutnya telah menetapkan Bripda As sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Batam ini.

“Karena ada perintah dari tersangka, mereka ikut memukul. Itu dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan, dan juga diakui oleh tersangka,” ungkap Sudirman Situmeang, Jumat, 17 April 2026.

Dalam kesaksian di persidangan juga terungkap penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit tidak berhenti meski korban sudah tidak berdaya.

“Ada keterangan saksi, korban sudah terbaring pun masih ditendang. Bahkan sempat diangkat berdiri lalu diterjang hingga terpelanting ke tembok,” ungkapnya.

Sidang yang berlangsung tertutup ini turut dihadiri keluarga Bripda Natanael Simanungkalit.

Termasuk Royamser Simanungkalit, ayah Bripda Natanael Simanungkalit.

Dari keterangan para saksi, terungkap tindakan penganiayaan terjadi dalam konteks kegiatan kedinasan, tidak ada di luar dari itu. 

“Sidang tadi sempat diskors sampai pukul 14.00 dan dilanjutkan kembali. Ada lima saksi yang sudah diperiksa, dan nanti akan dihadirkan satu saksi ahli,” ujar Sudirman sesudah mengikuti persidangan.

Ia menilai jalannya sidang cukup terbuka meskipun secara formal digelar tertutup.

Menurutnya, tidak ada upaya menutup-nutupi fakta yang terungkap di dalam persidangan.

Keluarga Bripda Natanael Simanungkalit juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada itikad dari tersangka untuk bertemu ataupun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.

Sidang Etik 4 Oknum Polisi di Batam Tertutup

Sidang etik yang melibatkan Bripda As, Bripda Ya, Bripda Ma dan Bripda Ap sebagai terduga pelanggar berlangsung tertutup.

Personel Bidpropam Polda Kepri tampak berjaga di ruang disiplin dan KKEP Bidpropam Polda Kepri.

Sejumlah pejabat utama (PJU) Polda turut hadir di lokasi.

Pejabat utama berpangkat Kombes memimpin sidang kode etik terkait kematian Bripda Natanael Simanungkalit ini.

Proses sidang juga mendapat pengawasan dari sejumlah perwira menengah (Pamen) auditor dari Mabes Polri. Para anggota komisi etik tampak hadir dengan seragam dinas lapangan (PDL) lengkap beserta atribut dan pin, sebelum memasuki ruang sidang.

Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si didampingi Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H serta Diresnarkoba Polda Kepri,  Kombes Pol Suyono, S.I.K.,S.H.,M.H terlihat berada di sana.

Kabid Propam Polda Kepri menegaskan sidang digelar tertutup karena merupakan proses internal.

“Sidang tertutup. Nanti konfirmasinya ke Kabid Humas,” ujarnya singkat saat memasuki ruang sidang. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.