TRIBUNBATAM.id, BATAM - Motif Reinhard Paul Gulo (27), seorang pemuda di Batam yang nekat membakar motor di salahsatu indekos di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 02.20 WIB akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diketahui karena dendam terhadap salah satu korban.
Aksi pemuda di Batam membakar motor di indekos itu terekam CCTv hingga sempat viral di medsos.
Total, ada 4 unit motor yang hangus terbakar akibat ulahnya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp60,6 juta.
"Pelaku nekat membakar motor itu karena dendam. Sebelumnya, pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama, yakni di Optik Melawai Nagoya Hill," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto, S.H, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, konflik bermula pada Januari 2026 saat korban mengajukan cuti, namun tidak disetujui pelaku.
Tak lama berselang, korban melaporkan pelaku ke manajemen pusat karena diduga menggelapkan uang.
"Jadi korban ini melapor ke pusat kalau pelaku menjual kacamata yang seharusnya mendapat diskon 30 persen dijual pelaku dengan harga normal. Pelaku kemudian mendapat teguran dan diminta mengundurkan diri dari pekerjaannya," jelasnya.
Sejak saat itu, pelaku menyimpan dendam terhadap korban, dan sempat memgancam pelaku.
"Karena sakit hati itu sebelum kejadian pernah sekali pelaku ini chat ke korban sekali dan bilang 'lihat aja kau nanti', dan berujung pada pembakaran ini," terangnya.
Alhasil peristiwa itu kemudian terjadi pada Kamis dini hari sekira pukul 02.20 WIB di kos-kosan korban di Komplek Wijaya Kusuma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Awalnya hanya satu motor yang dibakar menggunakan bbm, namun karena di parkiran tersbeut banyak motor terparkir, hingga menyambar motor lainnya.
Saat kejadian, korban yang sedang tidur dibangunkan rekannya karena sepeda motornya terbakar.
Saat tiba di lokasi, api sudah menghanguskan motor korban bersama tiga kendaraan lain yang terparkir.
Total empat sepeda motor hangus dalam insiden tersebut.
Kerugian yang diakibatkan dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp 60,6 juta.
Dari rekaman CCTv, pelaku terlihat mengenakan pakaian hitam dan helm kuning sambil membawa kantong diduga berisi bahan bakar.
Tak lama kemudian, motor terbakar hingga menimbulkan ledakan.
Polisi meringkus pemuda di Batam itu di Perumahan Purimas, Kota Batam, Kepri pada Kamis (16/4) sekira pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan umum, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)