Rektor UNIB Tanggapi Isu Mahasiswi Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang Rp4,7 Miliar di Kepahiang
Rita Lismini April 17, 2026 05:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rektor Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr. Indra Cahyadinata, menanggapi isu yang menyebut adanya mahasiswi diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp4,7 miliar di Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Isu tersebut mencuat setelah kasus penggelapan yang dilakukan menantu bernama Shubhan Fernando alias Aan (36) terhadap mertuanya menjadi viral.

Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp4,7 miliar, yang disebut telah habis tanpa sisa.

Penggelapan tersebut dilakukan sekitar sembilan kali sejak tersangka dipercaya mengelola usaha kopi mertuanya pada Oktober 2025.

Sejumlah uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berwisata hingga hiburan bersama selingkuhannya.

Sosok selingkuhan itu kemudian dikaitkan dengan seorang mahasiswi semester 10 di salah satu perguruan tinggi negeri di Bengkulu, yakni Universitas Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Indra menegaskan bahwa pihak kampus belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kita baru mendapatkan informasi yang sifatnya masih rumor. Di media disebutkan salah satu mahasiswa fakultas di UNIB semester 10. Namun, identitas yang beredar hanya berupa inisial atau nama pendek empat huruf, sehingga belum bisa kita telusuri secara pasti,” ungkap Indra saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan data membuat pihak kampus belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan mahasiswa aktif, tidak aktif, pernah terdaftar, atau bahkan bukan bagian dari UNIB.

“Kita belum bisa mendeteksi apakah benar terdaftar di UNIB atau tidak. Apakah statusnya mahasiswa aktif, tidak aktif, atau bahkan bukan mahasiswa kita, itu belum bisa dipastikan karena identitas lengkap belum tersedia,” jelasnya.

Indra menambahkan, apabila identitas lengkap telah diketahui, pihak kampus akan melakukan pengecekan melalui portal akademik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Jika nanti ada nama lengkap atau identitas yang jelas, silakan disampaikan. Kami akan cek melalui portal akademik dan PDDikti untuk memastikan statusnya,” kata Indra.

Lebih lanjut, jika terbukti merupakan mahasiswa UNIB, maka penanganan akan diserahkan ke mekanisme internal kampus.

“Jika terbukti mahasiswa kita, maka akan diproses melalui komisi etik mahasiswa sesuai aturan yang berlaku di kampus,” tegasnya.

Pihak universitas juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan data dan fakta yang valid terkait isu tersebut.

AZUL - Kolase foto memperlihatkan tersangka SF (36) saat berada di tempat hiburan malam sambil memegang botol minuman Azul dan barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang diamankan polisi. Botol Azul jadi sorotan usai tersangka SF (36) pamer di tempat hiburan malam, Selasa (14/4/2026).
AZUL - Kolase foto memperlihatkan tersangka SF (36) saat berada di tempat hiburan malam sambil memegang botol minuman Azul dan barang bukti uang tunai miliaran rupiah yang diamankan polisi. Botol Azul jadi sorotan usai tersangka SF (36) pamer di tempat hiburan malam, Selasa (14/4/2026). (TribunBengkulu.com/Dok Neni Putri)

Uang Rp 4,7 M Habis Tak bersisa

Polisi masih menelusuri aliran uang pengelapan yang dilakukan oleh menantu bernama Shubhan Fernando alias Aan (36) terhadap mertuanya di Kepahiang. 

Diketahui tersangka Shubhan telah menggelapkan uang mertua hasil jual kopi senilai Rp 4,7 miliar. 

Penggelapan uang hasil penjualan kopi tersebut sudah dilakukan sekitar sembilan kali sejak tersangka dipercaya mengelola usaha kopi mertuanya pada Oktober 2026. 

Sejumlah uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti berwisata ataupun hiburan bersama selingkuhannya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama menerangkan proses penyelidikan kasus penggelapan uang tersebut. 

"Saksi yang diperiksa saat ini sejumlah 8 orang," ucap Bintang. 

Selain itu juga terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa nota penjualan dan rekening koran tersangka. 

"Beberapa barang bukti sudah kita amankan seperti nota penjualan, rekening koran," jelas Bintang. 

Disisi lain tersangka menerangkan bahwa barang bukti uang yang digelapkan telah habis tidak bersisa. 

"Kalau uang sendiri menurut pangakuan pelaku sudah habis tidak bersisa, tapi akan tetap kami kejar dalam proses penyidikan," beber Bintang.  

Kendati demikian pihaknya juga akan menulusuri terkait aset milik tersangka.

"Pasti akan ada penelusuran aset agar jelas aliran uang ini," pungka Bintang. 

Anak korban Neni membeberkan dalam penelusuran uang tersebut yang baru ketahuan terpakai sekitar Rp 2,2 miliar. 

"Yang kita telusuri yang telah terpakai sekitar Rp 2,2 miliar sedangkan sisanya kita masih terkendala karena sebelumnya pelaku ini menerima uang dari pembeli dalam bentuk tunai," pungkas Neni.

KASUS PENGGELAPAN - Foto SF (36) yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp 4,7 miliar, Selasa (14/4/2026).
KASUS PENGGELAPAN - Foto SF (36) yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya senilai Rp 4,7 miliar, Selasa (14/4/2026). (Thread/@neni.putri)

Tabiat Tersangka

Terbongkar sosok menantu bernama Shubhan Fernando (36) yang gelapkan uang mertua di Kepahiang. 

Aan sapaan akrabnya, merupakan kelahiran Bengkulu 15 Maret 1990 sebelumnya di Jakarta bertemu dengan adik kandung Neni yang sedang menempuh pendidikan dan memutuskan untuk menikah pada 2019. 

"Mereka bertemu dan dekat saat adik aku di Jakarta, terus mereka menikah pada 2019," ucap Neni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (16/4/2026). 

Usai menikah Shubhan yang keterangannya sebagai barista kopi dikenal sebagai sosok yang pendiam di lingkungan keluarganya. 

"Orangnya pendiam di keluarga tapi dengan teman-temannya banyak gaya, suka membangga-banggakan seperti orang kaya," ucap Neni. 

Neni menyebutkan Shubhan termasuk orang yang kurang peduli dengan keluarga dibuktikan dengan tingkah terhadap keluarganya.

"Kurang peduli orangnya, selain istrinya di buat seperti itu dan bapak kandungnya saja jarang di jenguk," ungkap Neni. 

Disisi lain diketahui Shubhan yang juga merupakan pemain judi online dan sabung ayam. 

Sementara kesehariannya yang bekerja menjualkan kopi mertua dikenal kurang kreatif dan inisiatif karena harus diperintah terlebih dahulu 

"Dia bukan pekerja keras, harus diperintah baru begerak," ujar Neni.

Dijuluki 'Paman Penakluk Naga'

Kasus penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp4,7 miliar di Kepahiang kian mencuri perhatian publik setelah terungkap pelakunya adalah seorang menantu yang dijuluki “Paman Penakluk Naga”.

Uang milik mertua tersebut diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, termasuk foya-foya dan menjalin hubungan dengan wanita simpanannya.

Dengan bermodal nota fiktif, tersangka SF (36) alias A menantu yang viral di Kepahiang dengan julukan “Paman Penakluk Naga” menggelapkan uang mertuanya hingga Rp4,7 miliar. 

Dana tersebut diduga dipakai untuk bersenang-senang bersama wanita simpanan, pesta mewah di Atlas Super Club Bali dan Black Rock, hingga membeli empat botol minuman keras seharga puluhan hingga ratusan juta rupiah, sebagaimana terlihat dari foto dan video yang beredar di media sosial.

Anak korban Neni mengungkap aliran dana tersangka berinisial SF (36), menantu di Kepahiang yang menggelapkan uang mertua hasil jual kopi.

Tersangka SF ditangkap polisi pada setelah dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp4,7 miliar.

Sejumlah uang tersebut didapat tersangka dari menggelapkan uang hasil penjualan kopi mertuanya sekitar sembilan kali sejak dipercaya mengelola usaha kopi mertuanya pada Oktober 2026. 

"Dia ini sudah 9 kali transaksi dan penjualannya dibilang masih belum dibayar dengan nota fiktif dan yang terakhir dia ini jual kopi ke Curup itu 34 ton dan masih ada yang terutang belum dibayar-bayarkan," ucap Neni. 

Setelah berhasil menggelapkan sejumlah uang tersebut, digunakan untuk wisata dan hiburan bersama selingkuhan.

"Sudah tidak terhitung ketemu dengan selingkuhannya karena dia pertama kenal di bulan Desember 2025," jelas Neni. 

Adapun kronologi terungkapnya perselingkuhan tersangka bermula saat ia mendapat isu bahwa tersangka pergi bersama selingkuhan tersebut. 

"Aku sudah dapat laporan, tapi belum dapat bukti karena kawan-kawannya belum ada yang mengaku," jelas Neni. 

Disisi lain, istri tersangka menemukan handphone lain yang disembunyikan tersangka dikediamannya.

Dimana istri tersangka tidak tahu bahwa tersangka memiliki dua unit handphone. 

"Karena belum ada buktinya kami cari dirumah dulu dan istrinya ketemu handphone satu lagi itu. Terbongkarlah chatingan dengan selingkuhannya selama ini," ungkap Neni. 

Selain chatingan dalam handphone tersebut juga ditemukan bukti-bukti kemesraan dan aktivitas tersangka bersama selingkuhan.

Bukti tersebut diperkuat dengan pengakuan teman tersangka atau teman selingkuhan tersangka.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.