Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
Tribungayo.com, Takengon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Tengah Nomor 900/789/BPKK tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada para kepala SKPK, camat, serta kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa setiap ASN diharapkan memastikan tidak memiliki tunggakan PBB-P2, baik untuk rumah pribadi, rumah sewa, rumah dinas, maupun rumah milik orang tua yang masih ditempati.
Selain itu, pengecekan dan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh Syariah, sebagaimana tata cara yang telah dilampirkan.
Bupati Aceh Tengah, Drs Haili Yoga juga meminta agar data ASN yang telah melakukan pembayaran maupun pelunasan tunggakan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah paling lambat 30 April 2026 untuk dilakukan verifikasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Gunawan Putra, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh masing-masing instansi.
“Data yang masuk akan kami verifikasi sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Ini juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak,” ujar Gunawan Putra.
Ia juga mengimbau seluruh ASN agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Peran ASN sangat penting sebagai contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Karena itu, kami berharap seluruh ASN dapat segera menuntaskan kewajiban PBB-P2,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran ASN, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu. (*)
Baca juga: BPKK dan Kejari Dampingi Dishub Aceh Tengah Uji Potensi Retribusi Parkir