PROHABA.CO, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba skala besar yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan menangkap seorang pria berinisial NP (37) di Tanjung Balai.
Pelaku diduga kuat hendak mengedarkan narkoba yang berasal dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) pagi sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya terkait pod vaping liquid narkoba yang diungkap pada Januari lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan," kata Rafli, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara Malaysia–Indonesia.
Baca juga: Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas yang telah membuntutinya selama dua hari.
Pelaku NP diketahui mengambil paket narkoba di kawasan dermaga yang berada di tengah permukiman warga.
Barang haram tersebut kemudian disimpan di sebuah rumah sebelum pelaku meninggalkan lokasi.
Namun, gerak-geriknya sudah dipantau aparat, sehingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi penyimpanan barang tersebut.
Dari penangkapan awal, polisi menemukan tiga bungkus narkoba.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya petugas kembali menemukan delapan bungkus lainnya yang disembunyikan di bawah rumah panggung, sekitar satu kilometer dari lokasi pertama ditangkap.
Baca juga: Laka Lantas di Tikungan Teupin Pukat Aceh Timur, Dua Orang Kritis dan Dua Luka Ringan
Modus penyembunyian dilakukan dengan memasukkan narkoba ke dalam keranjang ikan dan menutupnya dengan plastik besar agar tampak seperti hasil tangkapan nelayan baru pulang melaut,” ujar Rafli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar, di antaranya sekitar 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.
Temuan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan terorganisir.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam sindikat narkoba lintas negara tersebut.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita
Baca juga: Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Mati oleh PN Idi Aceh Timur, Bagian dari Jaringan Internasional
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Bandar Ganja Jaringan Sumatera, BB 30 Kg Ganja Siap Edar Disita