Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan penegakan tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran pengelolaan sampah akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Jaya Negara mengatakan penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi tipiring akan dilakukan setelah pelayanan dan infrastruktur pendukung tersedia secara optimal.

“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik, disertai sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” katanya di sela mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dalam rangkaian kunjungan ke sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Denpasar, Jumat.

Ia mengapresiasi perhatian dan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar, terutama capaian lebih dari 60 persen masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari sumber.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai elemen, mulai dari desa adat, perangkat daerah, hingga komunitas lingkungan yang konsisten mengedukasi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Menteri. Ini menjadi motivasi bagi kami di Kota Denpasar untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemerintah Kota Denpasar, lanjut dia, terus menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk optimalisasi fasilitas seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, serta Tempat Pengelolaan Sampah Reduce–Reuse–Recycle (TPS3R) di tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, pembagian komposter kepada masyarakat juga terus didorong guna memperkuat pengolahan sampah rumah tangga.

Distribusi alat tersebut diharapkan dapat mempercepat penerapan pengelolaan sampah dari sumber.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup bersama rombongan juga meninjau sejumlah lokasi, di antaranya TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan 2, serta TPS3R Sesetan di Denpasar Selatan.