Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil membongkar impor ilegal komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering di Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penindakan ini berlangsung pada Senin (13/4) pada dua lokasj di Pontianak.
Lokasi pertama adalah Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, dan lokasi kedua adalah Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square Nomor C-6 Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
“Komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” katanya.
Ia merinci, pihaknya menemukan bawang merah sebanyak 118 karung dengan total berat 2.124 kilogram dan bawang putih sebanyak 457 karung dengan total berat 9.140 kilogram.
Selanjutnya, bawang bombai kuning sebanyak 399 karung dengan total berat 7.980 kilogram dan bawang bombai merah bery sebanyak 188 karung dengan total berat 1.692 kilogram.
Terakhir, ditemukan cabai kering sebanyak 221 karung dengan total berat 2.210 kilogram.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pemilik ruko atau gudang, bawang merah tersebut dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda dan cabai kering dari China.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa para pemilik toko membeli atau menerima titip jual komoditas pangan hasil impor ilegal dari pihak lain di atasnya yang saat ini sedang diburu.
Untuk langkah selanjutnya, satgas akan mengidentifikasi tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya yang ada di wilayah Kalimantan Barat.
“Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” ujarnya.





