Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima kepada penyidik kepolisian.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi di Mataram, Jumat, mengatakan berkas yang dikembalikan tersebut atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.

“Berkas perkara sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” katanya.

Ia menjelaskan pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti memeriksa hasil pelimpahan tahap satu dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Berdasarkan hasil penelitian, jaksa menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formil maupun materil dalam berkas perkara tersebut.

Irwan menegaskan pengembalian berkas disertai sejumlah petunjuk merupakan bagian dari proses agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB terkait perkara tersebut pada 20 Februari 2026, dengan tiga tersangka, yakni AKBP Didik, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2026 berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, termasuk pengakuan salah satu tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinas tersangka di lingkungan Asrama Polres Bima Kota.

Atas perkara tersebut, AKBP Didik dan AKP Malaungi juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.