DPRD Sumba Timur Minta Dinas Peternakan Cek Ulang Data Ternak Kuda Sebelum Dikirim ke Luar Daerah
Eflin Rote April 17, 2026 07:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur meminta Dinas Peternakan untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data ternak kuda yang siap dikirim ke luar daerah.

Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan pada Selasa (14/4), DPRD menemukan belasan ternak kuda yang tidak mengikuti syarat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT.

Di antaranya ada ternak kuda bunting dan ada kuda berusia di bawah dua tahun dengan bobot kurang dari 150 kg.

Temuan tersebut tidak sesuai dengan isi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2025 tentang pengendalian pemasukan, pengeluaran dan peredaran ternak serta hasil ikutannya di NTT.

Dalam Pergub tersebut diatur bahwa, ternak kuda yang diperbolehkan dikirim ke luar daerah adalah ternak besar jantan siap potong dengan berat hidup paling rendah 150 kg.

Sementara itu, ternak besar bibit maupun non bibit tidak diperbolehkan untuk dikirim, kecuali ternak kuda betina yang tidak produktif lagi akibat umur maupun gangguan reproduksi.

Temuan DPRD

Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Abdul Haris mengatakan, selama tiga hari pimpinan bersama sejumlah anggota DPRD gabungan komisi telah melakukan pengecekan langsung di Balai Karantina Hewan Waingapu.

Ditemukan, kata dia, tidak sedikit ternak kuda yang siap dikirim ke luar daerah tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pergub NTT.

“Ditemukan ada ternak kuda tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan pengiriman ternak di luar pulau. Ada indikasi ternak di bawah umur dan bobot tidak sesuai,” katanya kepada wartawan di Ruang Komisi B DPRD, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Bentuk dan Sosialisasikan Tim Tanggap Insiden Siber

Ia menjelaskan, setelah diverifikasi ulang, ditemukan lagi ternak betina dari Kabupaten Sumba Timur, tetapi menggunakan rekomendasi pengiriman dari Kabupaten Sumba Tengah.

“Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya didampingi sembilan anggota DPRD lainnya.

Anggota Komisi B, Umbu Tamu Ridi mengatakan, pemantauan langsung pengiriman ternak kuda merupakan bagian dari tanggung jawab Satgas Lalu Lintas Ternak di Sumba Timur, yang salah satunya adalah DPRD.

Ia menyebutkan, pada hari kedua peninjauan ulang atas temuan tersebut bersama Dinas Peternakan, jumlah hewan yang secara kasat mata melanggar Pergub mencapai 18 ekor kuda.

“Secara kasat mata yang tidak memenuhi syarat totalnya ada 7. 6 jantan dan 1 betina,” sebut dia.

Ditemukan juga, kata dia, ada 11 ekor kuda betina produktif.

“Kurang lebih 18 ekor,” ujarnya.

Atas temuan itu, DPRD telah meminta Balai Karantina Hewan menghentikan sementara aktivitas pengiriman ternak ke luar daerah.

“Yang memenuhi syarat silakan dikirim,” kata dia.

Melkianus Nara, anggota DPRD lainnya, menegaskan kepada Dinas Peternakan Sumba Timur untuk memverifikasi ulang ternak yang siap dikirim agar sesuai Pergub Nomor 37.

“Ada 245 ternak itu semua diverifikasi dan validasi ulang dengan penyuluh,” katanya.

Ia juga meminta kepada Dinas Peternakan untuk memasukkan kelompok usaha ternak ke dalam daftar hitam apabila ditemukan bermain curang dalam proses pengiriman ternak.

“Kita meminta apabila terbukti ada CV atau oknum bermain ditindaklanjuti (ke proses hukum) sehingga ada efek jera. Supaya masyarakat juga tahu bahwa kami benar perhatikan kasus ini,” tegasnya. (dim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.