Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG –Konflik internal di tubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuat ke publik.
Sejumlah pengurus resmi mengungkap berbagai kejanggalan dalam kepemimpinan yang dinilai menyimpang dari mekanisme organisasi, terutama menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).
Ketua Harian TI NTT, Obet Djami, bersama sejumlah pengurus lainnya akhirnya buka suara setelah menilai adanya praktik diskriminatif dan keputusan sepihak dalam tubuh organisasi yang dipimpin Fransisco Bernando Bessi.
Kondisi ini bahkan memicu mosi tidak percaya dari beberapa pengurus cabang, termasuk dari Flores Timur dan Ende.
Obet mengungkapkan, para pengurus resmi tidak dilibatkan dalam proses penting menjelang Musprov, termasuk dalam pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Padahal, menurutnya, TPP memiliki peran krusial dalam menentukan kandidat kepemimpinan ke depan.
Ia menilai pembentukan TPP telah dua kali dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat pengurus lengkap maupun pleno, sehingga dianggap cacat secara organisasi.
“Ketua menyampaikan harus sesuai AD/ART, padahal apa yang dilakukannya justru bertentangan karena tidak melalui mekanisme yang benar,” kata Obet, Jumat, (17/4/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain, seperti keberadaan dua sekretaris dalam satu organisasi serta perlakuan yang dinilainya tidak sesuai dengan jabatannya saat menghadiri kegiatan resmi.
Senada dengan itu, anggota Bidang Organisasi TI NTT, Amos Lafu, menilai ada oknum dalam organisasi yang bertindak sewenang-wenang dan terkesan “super power”.
Menurutnya, sejumlah keputusan penting, termasuk terkait TPP, diambil tanpa prosedur yang sah. Ia menyebut sempat ada janji perbaikan dari ketua, namun justru pelanggaran yang sama kembali terulang.
Baca juga: Taekwondo NTT Matangkan Persiapan Menuju PON 2028, Target Dua Medali Emas
“Tanpa mekanisme organisasi. Bahkan sekretaris definitif saja tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen resmi TPP. Surat tertanggal 13 April tentang penjaringan bakal calon serta surat 15 April terkait formulir pendaftaran dinilai memuat syarat yang tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan bahwa surat dukungan tidak dapat dicabut atau dialihkan, serta dukungan ganda dinyatakan tidak sah. Ketentuan ini dinilai tendensius dan menyimpang dari aturan organisasi.
“Ini indikasi pemalsuan karena syarat-syarat tersebut tidak diatur dalam AD/ART,” kata Amos.
Selain itu, sejumlah pengurus cabang mengaku baru menerima formulir pendaftaran pada hari terakhir, padahal batas waktu telah ditetapkan sebelumnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, para pengurus menyatakan kekecewaan mendalam dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
“Ini terindikasi tindak pemalsuan. Kami akan menempuh langkah hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” katanya.
Mereka juga meminta perhatian dari Pengurus Pusat Taekwondo Indonesia untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan terhadap Pengprov TI NTT agar tetap berjalan sesuai aturan organisasi. (fan)