OJK Tak Tampilkan SLIK di Bawah Rp 1 Juta, Bukan Satu-satunya Acuan Pemberian Kredit
Dewangga Ardhiananta April 17, 2026 07:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui kebijakan terkait Sistem Informasi Layanan Konsumen (SLIK).

Kebijakan ini dalam rangka pembangunan nasional pengembangan UMKM serta melalui penyediaan tiga juta rumah.

Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK pada 13 April 2026, terdapat dua kebijakan strategis terkait SLIK.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta.

Baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Terkait kebijakan ini, Kepala OJK Sulawesi Utara (Sulut) Gorontalo, Robert HP Sianipar menjelaskan, SLIK sejatinya bukan acuan utama pemberian fasilitas kredit.

"Terkait SLIK, itu bukan daftar hitam. Sistem ini sifatnya netral, memuat data historis semua nasabah yang pernah mengakses layanan dan fasilitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK tidak pernah mengeluarkan ketentuan yang melarang LJK membiayai calon debitur yang ada di SLIK," kata Sianipar kepada Tribun Manado, Jumat 17 April 2026.

Ia mengungkapkan, SLIK hanya satu di antara sekian indikator penilaian calon debitur.

Penetapan debitur layak atau tidak tergantung dari manajemen risiko masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Terkait itu, Sianipar bilang, 'dihapusnya' data debitur dengan pembiayaan di bawah Rp 1 juta sebagai upaya mendorong pertumbuhan kredit. 

Begitu pula, proses pembaruan status debitur secepatnya.

Bila debitur telah menyelesaikan kewajibannya (melunasi pinjaman), maka LJK wajib memperbarui status paling lambat tiga hari.

Lebih dari itu, relaksasi ini diberikan dalam rangka mempercepat inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

"Tapi semuanya, kembali kepada prinsip kehati-hatian bank. Kita tidak ingin kredit tinggi tapi dibarengi dengan pertumbuhan NPL (Non Performing Loan)," ujarnya lagi.

(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.